Sejarah mencatat bahwa ruang publik adalah laboratorium gagasan. Namun, rangkaian peristiwa pembubaran nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah kota seperti Ternate dan Mataram baru-baru ini, mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan: laboratorium itu sedang berusaha dikunci rapat. Intervensi aparat keamanan, khususnya TNI, dalam kegiatan ekspresi budaya sipil bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan gejala “penyakit” lama yang kambuh kembali.
Keterlibatan aparat di Ternate (8 Mei 2026) menunjukkan bahwa perintah pembubaran datang langsung dari level teritorial (Kodim), yang secara hierarki seharusnya tidak bersentuhan langsung dengan izin keramaian sipil.
Kritik Konstitusional: Tindakan ini menabrak Pasal 28F UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Mengapa Militer?
Munculnya personel militer (Kodim/Babinsa) untuk membubarkan diskusi film di ruang-ruang sipil adalah sebuah anomali dalam negara hukum. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok militer adalah penegak kedaulatan dan pertahanan negara. Sementara itu, urusan ketertiban umum dan keamanan dalam negeri sepenuhnya merupakan ranah Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Ketika TNI masuk ke ranah penyitaan karya seni atau pembubaran diskusi dengan dalih “antisipasi gesekan sosial”, terjadi apa yang disebut sebagai overlapping (tumpang tindih) tupoksi. Keterlibatan militer dalam urusan domestik-sipil tanpa adanya keputusan politik negara adalah bentuk pelanggaran terhadap supremasi sipil. Jika dalihnya adalah “keamanan wilayah”, pertanyaannya: sejak kapan sebuah pemutaran film pendek menjadi ancaman kedaulatan yang harus diredam oleh kekuatan bersenjata?
Dampak Tumpang Tindih Fungsi Keamanan
Ketidakjelasan batas wilayah kerja antara TNI dan Polri dalam menangani urusan sipil membawa dampak sistemik:
Erosi Profesionalisme: Militer yang terlalu jauh masuk ke ranah sipil akan kehilangan fokus pada peningkatan kapasitas pertahanan.
Kekosongan Hukum: Tindakan pembubaran tanpa proses pengadilan atau prosedur hukum yang jelas (seperti penyitaan tanpa penetapan pengadilan) menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Normalisasi Militerisme: Kehadiran aparat bersenjata di kampus atau pusat kebudayaan menciptakan suasana intimidatif yang perlahan dianggap “normal”, padahal ini adalah bentuk represi halus terhadap kebebasan berpikir.
Ancaman terhadap Tenun Demokrasi
Demokrasi membutuhkan warga negara yang mampu berpikir kritis. Film seperti Pesta Babi—yang memotret isu ekologi dan agraria—seharusnya dipandang sebagai materi edukasi dan refleksi, bukan ancaman. Pembatasan ini adalah manifestasi dari autocratic legalism, di mana instrumen keamanan digunakan untuk membungkam kritik yang sah dengan alasan administratif atau ketertiban.
Jika setiap karya yang memiliki judul provokatif atau konten kritis langsung dibungkam sebelum sempat didiskusikan, maka kita sedang menuju pada “pendangkalan nalar publik”. Demokrasi akan kehilangan substansinya jika dialog digantikan oleh instruksi, dan argumen dibalas dengan pembubaran.
Negara tidak boleh membiarkan aparat keamanan bertindak sebagai kurator seni atau sensor ideologi di luar koridor hukum. Pemerintah harus mempertegas batas tugas antara TNI dan Polri agar tidak ada lagi institusi pertahanan yang mengurusi meja diskusi mahasiswa.
Jika dalih “menjaga kondusivitas” terus digunakan untuk memberangus ekspresi, maka yang sebenarnya sedang dijaga bukanlah ketertiban, melainkan kenyamanan penguasa dari kritik. Membiarkan fenomena ini terus berlanjut sama saja dengan membiarkan rayap memakan tiang-tiang rumah demokrasi kita hingga rubuh.***


