Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim: Polemik Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla

Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim: Polemik Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla

Pada Senin, 4 Mei 2026, aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri: Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie, Sekretaris Dewan Pembina PSI. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi yang dinilai tidak utuh dari potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Masjid Universitas Gadjah Mada pada Maret 2026.

Asal Mula Polemik

Kasus ini bermula dari sebuah video ceramah JK di Masjid UGM yang beredar dalam bentuk potongan. Dalam ceramah lengkap berdurasi sekitar 40 menit tersebut, JK sedang membahas pengalamannya memediasi konflik di Poso dan Ambon, sekaligus meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid dalam situasi konflik antaragama. JK menegaskan tidak ada agama yang menjamin seseorang yang membunuh masuk surga.

Potongan video tersebut pertama kali diunggah melalui Cokro TV pada 9 April 2026 oleh Ade Armando, disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 melalui akun Instagram pribadinya @gracenat. Dalam unggahannya, Grace menyebut pernyataan JK bermasalah serius dan menganggap ceramah itu mengandung narasi yang menghubungkan konsep syahid dalam Islam dengan ajaran agama Kristen secara tidak tepat. Pelapor menilai narasi yang dibangun para terlapor menggiring opini publik ke arah kesimpulan yang tidak utuh dan berpotensi mengancam kerukunan umat beragama.

Dasar Hukum Pelaporan

Para terlapor dilaporkan atas sangkaan tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media elektronik. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan beberapa pasal dalam KUHP baru yakni Pasal 243 dan Pasal 247.

Baca Juga  Resort Mewah Ancam Kelestarian Komodo di Pulau Padar

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyatakan langkah hukum diambil agar keresahan di kalangan masyarakat bisa disalurkan melalui proses hukum yang benar, bukan melalui respons negatif yang berpotensi memperburuk kerukunan antarumat beragama. Pihak pelapor juga menyerahkan bukti digital berupa flashdisk kepada penyidik, serta menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan.

PSI Lepas Tangan Secara Kelembagaan

Dua hari setelah pelaporan, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie. PSI menilai unggahan Grace merupakan pernyataan pribadi, bukan representasi sikap partai, sehingga pertanggungjawabannya pun bersifat pribadi. Meski begitu, Mad Ali menyebut PSI tetap memberikan dukungan secara personal sebagai sesama sahabat.

Situasi di internal PSI sendiri sedang bergolak. Ade Armando, yang turut dilaporkan dalam kasus yang sama, memutuskan mundur dari PSI per 5 Mei 2026 agar persoalan hukum yang dihadapinya tidak berdampak pada partai.

Konteks yang Perlu Dicatat

Polemik ini tidak berdiri sendiri. Sebelum Grace dan rekan-rekannya dilaporkan, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik justru terlebih dahulu melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026, buntut isi ceramah yang sama. Laporan tersebut yang kemudian memantik rangkaian pelaporan balasan, termasuk yang kini menyeret Grace Natalie. Polisi diketahui telah menguji laboratorium barang bukti berupa potongan video ceramah JK terkait laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya. Status perkara Grace Natalie sendiri masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Bareskrim.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *