Dewas BPJS Kesehatan 2026-2031: Mampukah Memutus Rantai Diskriminasi Layanan, atau Sekadar Ganti Wajah?

Dewas BPJS Kesehatan 2026-2031: Mampukah Memutus Rantai Diskriminasi Layanan, atau Sekadar Ganti Wajah?


Jakarta- Selain menyetujui 5 anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan,  Komisi IX DPR RI menyetujui  lima nama anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan periode 2026–2031 menandai babak baru dalam pengelolaan jaminan kesehatan nasional. Namun, di tengah euforia pelantikan, publik melempar tanya: apakah formasi baru ini memiliki cukup “taring” untuk membenahi sengkarut pelayanan yang masih menghantui rakyat kecil?

Lima nama yang kini memikul beban pengawasan tersebut adalah:
Afif Johan dan Stevanus Adrianto Passat (Unsur Pekerja)
Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto (Unsur Pemberi Kerja)
Lula Kamal (Unsur Tokoh Masyarakat)

Ujian Nyata: Antrean Panjang dan Kelas Standar

Tugas besar menanti mereka. Publik sudah bosan dengan narasi “perbaikan” sementara di lapangan antrean pasien masih mengular sejak subuh dan isu penolakan pasien masih kerap terdengar. Dewas yang baru ditantang untuk membuktikan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan sekadar penghematan biaya bagi pemerintah, melainkan benar-benar peningkatan mutu bagi pasien. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan standar pelayanan yang sudah ada.

Menagih Independensi Pengawasan

Kehadiran figur publik seperti dr. Lula Kamal memang membawa warna baru, namun tantangan utamanya adalah independensi. Dewas tidak boleh menjadi “stempel” bagi kebijakan Direksi. Mereka harus berani menjadi pihak yang paling lantang mengkritik jika ditemukan ketidakadilan dalam distribusi obat atau diskriminasi perlakuan antara pasien JKN dan pasien umum di rumah sakit. Rakyat butuh pengawas yang berani turun ke lapangan, bukan hanya duduk di balik meja rapat yang nyaman.

Transparansi Dana di Tengah Isu Defisit

Dengan iuran masyarakat yang terus dihimpun, transparansi pengelolaan dana menjadi harga mati. Dewas periode 2026–2031 harus memastikan tidak ada kebocoran anggaran dan pengelolaan investasi dilakukan secara profesional. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah iuran mereka dialokasikan, terutama di tengah ancaman defisit yang kerap membayangi program JKN.

Baca Juga  Prabowo Resmikan 8 Proyek Geothermal

Rakyat Menanti Hasil, Bukan Retorika

Kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan sedang diuji. Anggota Dewas yang baru dipilih harus menyadari bahwa posisi mereka adalah mandat untuk melindungi hak dasar warga negara. Jika dalam lima tahun ke depan masalah diskriminasi layanan dan kerumitan rujukan masih belum terurai, maka proses seleksi ini hanyalah pengulangan rutinitas birokrasi tanpa makna.

Kini, bola panas ada di tangan mereka. Apakah mereka akan menjadi pelindung hak pasien, atau sekadar menjadi saksi bisu dari sistem yang masih compang-camping?

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *