MAKNews.com, WASHINGTON D.C. – Gelombang demonstrasi besar melanda kota-kota utama Amerika Serikat menyusul operasi militer mendadak yang diperintahkan Presiden Donald Trump terhadap Venezuela pada awal Januari 2026. Aksi massa yang pecah di New York, Washington D.C., hingga San Francisco ini tidak hanya menuntut penghentian kekerasan, tetapi juga menyuarakan kritik tajam terhadap legalitas dan motif di balik serangan tersebut.
Kritik Atas Motif Ekonomi dan Imperialisme
Di depan Gedung Putih, para aktivis dari berbagai kelompok anti-perang membentangkan spanduk bertuliskan “International Law, Not Jungle Law” dan “No War for Oil”. Massa menilai tuduhan “narkoterorisme” yang digunakan pemerintah untuk menangkap Presiden Nicolás Maduro hanyalah dalih legal demi mengamankan akses terhadap cadangan minyak mentah terbesar di dunia.
Bagi sebagian warga AS, tindakan ini dipandang sebagai bentuk imperialisme modern. Mereka berargumen bahwa penggunaan kekuatan militer untuk menggulingkan pemimpin negara berdaulat demi kepentingan energi nasional adalah praktik yang mencederai nilai-nilai demokrasi yang selama ini dikampanyekan AS.
Debat Konstitusi: Trump vs Kongres
Selain di jalanan, ketegangan juga terjadi di Capitol Hill. Para kritikus dan politisi Partai Demokrat mempertanyakan dasar hukum operasi tersebut. Merujuk pada War Powers Resolution 1973, presiden dituduh melampaui wewenang konstitusionalnya karena memerintahkan serangan udara berskala besar tanpa persetujuan Kongres.
Secara hukum internasional, penangkapan kepala negara aktif di wilayah kedaulatannya sendiri dianggap sebagai preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan diplomasi global. Para pakar memperingatkan bahwa tindakan sepihak ini bisa memicu ketidakstabilan jangka panjang di kawasan Amerika Latin. (RA)


