Pemegang  KTP  Maluku  Utara Kini Bisa Berobat Gratis di Seluruh Rumah Sakit Mitra  BPJS Se‑Indonesia

Pemegang  KTP  Maluku  Utara  Kini  Bisa Berobat  Gratis di  Seluruh  Rumah  Sakit Mitra  BPJS  Se‑Indonesia

MAKNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini memastikan setiap warga ber‑KTP Maluku Utara memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya di semua fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia

Langkah tersebut ditegaskan usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Malut dan BPJS Kesehatan di Aula Bidadari, Sofifi, pada 23 Mei 2025. “Ini bukan hanya soal administrasi—ini soal keberpihakan. Kesehatan adalah hak rakyat, dan tugas pemerintah menjamin hak itu terpenuhi tanpa kecuali,” ujar Gubernur Sherly Laos dalam sambutannya.

Menurut data Pemprov, 98 persen penduduk Maluku Utara telah terdaftar sebagai peserta JKN‑BPJS, meski baru 78 persen dinyatakan aktif. Pemerintah daerah menyiapkan layanan administrasi berbasis WhatsApp dan percepatan verifikasi agar seluruh warga benar‑benar bisa memanfaatkan skema gratis ini tanpa menunggu masa aktif 14 hari seperti kebijakan nasional sebelumnya.

Secara teknis, kebijakan ini disokong aturan BPJS Kesehatan yang sudah mengizinkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai satu‑satunya syarat berobat di fasilitas mana pun, dari Sabang sampai Merauke. “Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP,” tegas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Tantangan dan Antisipasi

Dengan demikian, warga Maluku Utara yang tengah merantau misalnya bekerja di Kalimantan atau kuliah di Jawa cukup menunjukkan KTP saat mendaftar di IGD atau poli. Fasilitas kesehatan yang belum familier dengan skema ini dapat menghubungi petugas BPJS SATU! untuk pendampingan.

Pejabat Dinas Kesehatan Malut mengakui masih ada hambatan teknis, seperti sinkronisasi data peserta pasif dan penyesuaian sistem informasi rumah sakit di luar provinsi. Namun Pemprov menegaskan biaya klaim sudah dialokasikan dalam APBD 2025 dan mendapat top‑up dana kapitasi dari BPJS, sehingga tidak akan membebani fasilitas kesehatan

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto: Biaya Giant Sea Wall, DKI Jakarta Diminta Ikut Patungan

Aktivis kesehatan publik memuji kebijakan ini sebagai terobosan inklusif—menjadi provinsi ke‑15 yang menembus status UHC nasional—serta contoh kongkret bahwa kolaborasi daerah‑pusat dapat mempercepat target cakupan kesehatan semesta.

Cara Memanfaatkan Layanan

  1. Cek Kepesertaan: Pastikan NIK sudah terdaftar dan aktif di aplikasi Mobile JKN atau melalui chatbot PANDAWA.
  2. Datang ke RS/Puskesmas Mitra BPJS: Tunjukkan KTP; tidak perlu fotokopi kartu JKN.
  3. Laporkan Kendala: Hubungi BPJS SATU! di rumah sakit atau call center 165 bila terjadi penolakan.
  4. Aktivasi Cepat: Bagi warga yang baru mendaftar JKN setelah 1 Juni, kepesertaan aktif di hari yang sama (khusus KTP Malut).

Dengan kebijakan ini, Pemprov Maluku Utara berharap tidak ada lagi warga yang menunda pengobatan karena biaya baik di Ternate, Makassar, maupun Jakarta. Program akan dievaluasi triwulan depan untuk menutup celah administrasi dan memastikan keberlanjutan pendanaan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *