MAKNews.com – Dalam empat bulan terakhir, intensitas kekerasan di Papua menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Peristiwa paling mematikan terjadi pada 14 April lalu di Kabupaten Puncak, di mana 15 warga sipil tewas dan tujuh lainnya luka-luka. Serangan bersenjata dilaporkan menyasar honai–rumah tradisional berbentuk cendawan–serta lokasi pengungsian yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai zona aman bagi warga.
Namun, laporan Jakarta Post baru-baru ini menyoroti bahwa eskalasi konflik ini bukan semata produk dari gerakan separatism. Justru, akar ketidakstabilan jauh lebih dalam yakni; kesenjangan ekonomi, marginalisasi orang asli Papua, serta perampasan sistematis tanah ulayat.
Ulayat Direbut, Warga Terusir
Praktik perampasan tanah adat kini kerap dibungkus dengan label “Proyek Strategis Nasional” (PSN). Sejak 2018, jumlah warga yang terpaksa mengungsi secara internal telah mencapai 76.228 orang yang tersebar di tujuh kabupaten. Akibatnya, akses mereka terhadap pendidikan dan mata pencaharian tradisional menjadi terbatas.
Suku-suku asli seperti Marind dan Kwipalo bahkan telah menyuarakan keberatan keras. Mereka menduga proyek-proyek besar telah merusak situs-situs sakral tanpa adanya persetujuan yang bebas, jelas, dan terinformasi sebelumnya (free, prior, and informed consent). Satu pertanyaan kritis pun diajukan: apa manfaat jalan tol, tambang, dan mobilisasi militer jika kemiskinan di Papua tetap saja membelenggu?
Melihat Papua Bukan sebagai “Tanah Kosong”
Kesalahan paling fatal dalam penanganan konflik di Papua adalah memperlakukan wilayah ini sebagai “tanah kosong” (empty land). Pandangan seperti itu tidak hanya mengabaikan realitas hukum dan budaya masyarakatnya, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem secara keseluruhan.
Papua bukanlah lahan tanpa pemilik. Ia adalah rumah bagi masyarakat yang sistem adatnya telah lama menjaga harmoni antara manusia, tanah, dan alam. Tanpa pengakuan nyata atas hak-hak dasar orang asli Papua, setiap proyek pembangunan–sekecil apa pun–hanya akan menjadi bahan bakar baru bagi ketidakadilan, bukan perdamaian.
Sudah saatnya kebijakan di Papua tidak lagi reaktif terhadap kekerasan, tetapi proaktif mengatasi akar persoalan: memulihkan hak atas tanah, menghentikan penggusuran adat, dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh penduduk asli Papua.***
Posted inPOLHUKAM
Meningkatnya Kekerasan di Papua, Akar Masalah Bukan Sekadar Separatisme


