Terobosan Baru dari Jenewa: ILO Sepakati Konvensi Perlindungan Pekerja Platform Digital

Terobosan Baru dari Jenewa: ILO Sepakati Konvensi Perlindungan Pekerja Platform Digital
Bagikan :


JENEWA — Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, mencatatkan sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan global. Pada Kamis malam, 11 Juni 2026, tim negosiator tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja dari berbagai belahan dunia berhasil menyepakati draf final instrumen hukum internasional terbaru yang mengatur tentang Pekerjaan Layak di Ekonomi Platform (Decent Work in the Platform Economy) sebagai Konvensi ILO 193.

Konvensi baru ini lahir sebagai jawaban atas kekosongan regulasi global yang selama ini gagal menjangkau jutaan pekerja berbasis aplikasi (gig workers), seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, hingga pekerja lepas daring (online freelancers). Selama bertahun-tahun, kelompok pekerja ini kerap terjebak dalam status kemitraan semu yang menafikan hak-hak dasar ketenagakerjaan mereka.

Tiga Pilar Utama Konvensi Baru

Draf konvensi setebal 8 halaman yang disepakati di Jenewa ini meletakkan fondasi baru bagi perlindungan buruh di era digital melalui tiga aspek krusial:

1. Kepastian Hak Dasar dan Jaminan Sosial
Konvensi ini menegaskan bahwa setiap pekerja platform berhak atas perlindungan ketenagakerjaan mendasar, tanpa terikat pada perdebatan status apakah mereka diklasifikasikan sebagai “karyawan” atau “mitra independen”. Negara-negara anggota diwajibkan untuk memastikan para pekerja platform mendapatkan kompensasi yang adil serta akses penuh terhadap jaminan sosial (social security)—termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua—dengan standar yang setara dengan pekerja sektor konvensional.

2. Menjinakkan Tirani Algoritma (Algorithmic Management)
Poin paling progresif dan transformatif dalam traktat ini adalah pengaturan mengenai pengelolaan manajemen berbasis algoritma oleh perusahaan aplikasi. Konvensi ini menetapkan dua aturan ketat:

Hak Transparansi: Perusahaan platform digital wajib membuka dan menjelaskan secara transparan kepada pekerja mengenai bagaimana sistem algoritma mereka bekerja dalam menentukan performa, alokasi order, dan perhitungan insentif.

Baca Juga  Potongan Tarif 10% Realistis, Begini Skemanya

Pengawasan Manusia (Human Oversight): Sistem kecerdasan buatan (AI) tidak boleh memiliki kuasa absolut untuk memutus kemitraan (suspend) secara sepihak. Setiap sanksi atau pemutusan hubungan kerja wajib melibatkan evaluasi dan keputusan dari manusia (supervisor), serta memberikan ruang banding yang adil bagi pekerja.

3. Kebebasan Berserikat dan K3
Konvensi ini menjamin hak kolektif para pekerja platform untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan perundingan bersama (collective bargaining). Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan utama, khususnya bagi pekerja lapangan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi di jalan raya. Perusahaan platform diwajibkan mengambil tanggung jawab atas keselamatan fisik para pekerjanya selama menjalankan tugas.

Dampak dan Langkah Selanjutnya untuk Indonesia

Kesepakatan pada 11 Juni ini segera dibawa ke Sidang Pleno ILC untuk diadopsi secara formal oleh seluruh negara anggota ILO sebelum penutupan sidang.

Bagi Indonesia, konvensi ini menjadi angin segar sekaligus tantangan besar. Delegasi tripartit Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jenewa turut mengawal jalannya perundingan ini. Kehadiran konvensi global ini diharapkan dapat mempercepat reformasi regulasi domestik di tanah air, mengingat regulasi khusus perlindungan ojek online dan kurir di Indonesia selama ini masih bersifat parsial dan belum setingkat undang-undang.

Langkah krusial berikutnya pasca-sidang di Jenewa adalah bagaimana pemerintah bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di dalam negeri mendorong proses ratifikasi konvensi ini, agar prinsip-prinsip pekerjaan layak (decent work) di era digital dapat segera diimplementasikan secara konkret demi melindungi jutaan pekerja platform di Indonesia.***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *