Indonesia sedang berada di ambang transformasi hukum terbesar sejak kemerdekaannya. Per tanggal 2 Januari 2026, dua pilar besar hukum pidana—UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU KUHAP Baru (hasil pengesahan November 2025)—akan resmi diberlakukan secara serentak.
Langkah ini diklaim pemerintah sebagai misi suci “Dekolonisasi” untuk menghapus warisan hukum kolonial Belanda. Namun, di balik narasi modernisasi tersebut, terhampar sederet pasal kontroversial yang memicu kekhawatiran akan mundurnya kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan Paradigma: Menuju Keadilan Restoratif
Sisi paling progresif dari perombakan hukum ini adalah pergeseran dari hukuman yang bersifat pembalasan (retributive) menuju pemulihan (restorative).
- Pidana Kerja Sosial: Terdakwa dengan vonis di bawah 6 bulan tidak perlu masuk sel, melainkan bekerja untuk kepentingan publik. Ini adalah solusi atas masalah kronis kelebihan kapasitas (overcapacity) di lapas.
- Hukuman Mati sebagai Jalan Terakhir: Pidana mati kini bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
- Modernisasi KUHAP: UU Hukum Acara yang baru telah meresmikan mekanisme Restorative Justice sejak tahap penyidikan, penguatan hak-hak korban, dan pengakuan luas terhadap alat bukti digital.
Pasal “Karet” dan Intervensi Negara
Meskipun membawa semangat modern, masyarakat sipil menyoroti adanya “pasal-pasal kolonial berbaju nasional” yang justru mempersempit ruang gerak warga negara:
- Kebebasan Berpendapat yang Terancam: Pasal mengenai Penghinaan Presiden (Pasal 218) dan Lembaga Negara (Pasal 240) dihidupkan kembali. Meski berstatus delik aduan, batasan tipis antara kritik dan penghinaan dikhawatirkan menciptakan ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan jurnalis.
- Kriminalisasi Ranah Privat: Masuknya pasal Kohabitasi (Kumpul Kebo) dan perzinaan dinilai sebagai intervensi berlebih negara ke dalam wilayah domestik warga. Kritik tajam menyebut hal ini berisiko memicu persekusi massa.
- Hukum yang Hidup (Living Law): Pengakuan terhadap hukum adat tanpa parameter nasional yang ketat dikhawatirkan melahirkan aturan daerah yang diskriminatif terhadap kelompok rentan dan perempuan.
- Pelemahan Semangat Anti-Korupsi: Penurunan ancaman pidana minimum bagi koruptor dalam KUHP baru dipandang sebagai kemunduran dalam upaya pembersihan aparatur negara.
Penguatan “Superpower” Aparat
Hal yang paling mengkhawatirkan justru muncul dari UU KUHAP yang baru saja disahkan (November 2025). Para pengamat hukum mencatat bahwa undang-undang ini memberikan kewenangan luar biasa besar kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial (judicial scrutiny) yang seimbang.
- Penyadapan dan Penahanan: Kewenangan upaya paksa masih sangat dominan di tangan penyidik tanpa harus melalui izin hakim terlebih dahulu, yang rentan terhadap praktik salah tangkap atau penyalahgunaan kekuasaan.
- Minimnya Perlindungan Hak Tersangka: Ada kekhawatiran bahwa mekanisme praperadilan tetap bersifat formalitas dan tidak mampu menguji substansi keabsahan bukti secara mendalam.
Tahun 2026 akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Efektivitas hukum baru ini tidak akan diukur dari seberapa canggih teks undang-undangnya, melainkan dari integritas aparat yang menjalankannya di lapangan.
Apakah KUHP dan KUHAP baru ini akan memerdekakan rakyat dari hukum kolonial, atau justru menjadi alat baru bagi penguasa untuk mengontrol ruang privat dan publik? Peran Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review dan pengawasan ketat masyarakat sipil akan menjadi penentu tunggal arah hukum Indonesia di masa depan.***


