RUU Kejaksaan, Polri dan TNI: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi

woman holding sword statue during daytime
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Latar Belakang

Sekarang ini sedang bergulir, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI telah menjadi sorotan utama dalam diskursus publik di Indonesia. RUU-RUU ini bertujuan untuk memperkuat peran lembaga-lembaga tersebut dalam upaya penegakan hukum dan stabilitas nasional. Meskipun dengan niat yang mungkin baik, keberadaan RUU ini telah menuai kritik tajam dari masyarakat dan sejumlah kalangan, yang mempercayai bahwa pengesahan prakarsa ini bisa mengancam prinsip-prinsip supremasi hukum dan demokrasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan menguat. Revisi UU pada institusi penegak hukum itu dinilai memuat klausul yang masih pro-kontra.

RUU Kejaksaan, misalnya, menawarkan perubahan yang signifikan dalam struktur dan fungsi Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat independensi lembaga tersebut, namun beberapa pengamat menilai bahwa langkah ini justru berpotensi menambah peran Kejaksaan dalam mengawasi kegiatan pemerintahan dan mendorong intervensi yang tidak diinginkan dalam proses politik.

Sementara itu, RUU Polri mengusulkan beberapa perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan. Namun, banyak yang khawatir bahwa peningkatan kekuasaan ini dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan memperkuat praktik-praktik otoritarian di tanah air.

Begitu juga dengan RUU TNI, yang mencoba menekankan posisi strategis Tentara Nasional Indonesia dalam sistem pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa pihak menyatakan bahwa hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan sipil-militer dan mengurangi akuntabilitas TNI dalam masyarakat.

Reaksi masyarakat terhadap rencana pemerintah ini bervariasi. Sementara beberapa kalangan mendukung penguatan lembaga-lembaga ini demi menjaga stabilitas, banyak yang merasa bahwa hal itu tidak selaras dengan upaya reformasi dan transparansi yang menjadi tuntutan masyarakat. Dipandang dari berbagai sudut, RUU-RUU ini menghadirkan dilema yang kompleks dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan yang baik.

Implikasi dari RUU terhadap Supremasi Hukum

RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum mengenai dampaknya terhadap prinsip-prinsip supremasi hukum di Indonesia. Salah satu aspek yang sangat perlu diperhatikan adalah potensi pencampuran kekuasaan yang dapat merugikan independensi lembaga penegak hukum. Dengan memberikan kekuatan tambahan kepada lembaga-lembaga tersebut, ada risiko bahwa keputusan-keputusan hukum akan lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik daripada prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar dari sistem hukum.

Sebagai contoh, dengan RUU Polri, terdapat kemungkinan bahwa intervensi oleh kepolisian dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat bisa meningkat. Dalam situasi ini, TNI juga berperan serta dalam penegakan hukum, yang adalah fungsi sipil. Hal ini dapat mendorong pengaruh militer dalam proses penegakan hukum, yang membawa implikasi negatif terhadap pengawasan sipil. Jika kekuatan legislatif dan eksekutif simpul dalam cara yang melemahkan keadilan, maka demokrasi akan menghadapi tantangan serius.

Kekhawatiran ini semakin diperparah oleh pandangan bahwa militerisasi penegakan hukum dapat memberikan jalan bagi praktik-praktik otoriter, di mana hak asasi manusia dapat terabaikan demi menjaga keamanan. Dengan adanya penguatan posisi TNI dan Polri dalam penegakan hukum, masyarakat mungkin merasakan ketidakadilan dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Selain itu, pengaruh politik dalam penegakan hukum tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya independen, tetapi juga bisa menghancurkan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Secara keseluruhan, RUU-RUU ini harus dipertimbangkan dengan cermat untuk memastikan bahwa prinsip supremasi hukum tetap terjaga dan reformasi yang dibutuhkan dalam sistem hukum tidak mengorbankan nilai-nilai demokrasi yang fundamental.

Menyoroti Solusi Melalui Sektor Pengawasan

Dalam konteks kontroversi RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI, penting untuk mempertimbangkan solusi yang berfokus pada peningkatan sektor pengawasan sebagai langkah strategis dalam penegakan hukum. Lembaga yang melakukan pengawasan terhadap institusi seperti TNI dan Polri harus memiliki transparansi, kredibilitas, dan independensi untuk mencegah ketidakpatuhan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam supremasi hukum dan demokrasi.

Pentingnya transparansi dalam lembaga pengawasan tidak dapat diabaikan. Masyarakat harus memiliki akses informasi yang jelas tentang kegiatan dan kebijakan yang diambil oleh TNI dan Polri. Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan, sehingga menciptakan akuntabilitas yang lebih tinggi bagi kedua institusi tersebut. Pengawasan yang transparan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Kredibilitas pengawas juga merupakan faktor krusial. Lembaga pengawas harus memiliki reputasi yang baik, dengan komposisi tim yang terdiri dari individu-individu berintegritas yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam bidang hukum. Hal ini akan memastikan bahwa rekomendasi dan kebijakan yang diusulkan bersifat objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Selain itu, model-model pengawasan yang dapat diadopsi seperti pengawasan berbasis masyarakat dan audit oleh pihak ketiga bisa menjadi alternatif yang efektif. Pendekatan ini memungkinkan partisipasi masyarakat dan ekspertise eksternal dalam proses evaluasi, yang pada gilirannya dapat mendorong reformasi di dalam kedua institusi. Kedua model ini menjadi jaminan bahwa TNI dan Polri tidak hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan, tetapi juga sebagai institusi yang melayani masyarakat dan menghormati hukum.

Harapan untuk Masa Depan

Proses legislasi RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI menimbulkan berbagai kontroversi yang tidak bisa dipandang remeh. Jika ketiga rancangan undang-undang ini disahkan dalam bentuk yang ada sekarang, dampak negatif terhadap supremasi hukum dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia bisa sangat mengkhawatirkan. Salah satu isu utama adalah potensi pelemahan institusi penegak hukum, yang seharusnya berfungsi secara independen dan objektif dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya tekanan politik yang lebih besar dan pengaruh yang tidak semestinya, independensi penegakan hukum dapat terancam, menciptakan situasi di mana keadilan tidak lagi ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Penting untuk menyadari bahwa supremasi hukum dan demokrasi adalah pilar utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan beradab. Jika RUU ini disahkan tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, maka akan timbul kekhawatiran yang lebih besar mengenai intelektualitas dan integritas dari lembaga penegak hukum kita. Selain itu, partisipasi publik dalam proses hukum harus ditingkatkan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan semestinya. Kolaborasi antara masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum harus dipupuk agar tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

Melihat ke depan, harapan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik tetap ada. Adalah penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Diperlukan pendekatan yang inklusif dalam proses pembuatan kebijakan agar setiap suara didengar dan diperhatikan. Dengan demikian, lembaga penegak hukum dapat beroperasi secara efektif dan bebas dari tekanan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi yang ada.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *