MAKNews, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron berinisial MR (27) atas dugaan pemerasan terhadap pasangannya, IMT (33), dengan ancaman penyebaran video dan foto intim. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa MR diduga memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp20,9 juta, yang ditransfer dalam beberapa kali transaksi. “Korban melaporkan tindakan pemerasan karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang menggambarkan hubungan intim sesama jenis antara pelaku dan korban,” ujar Pengky, Rabu (2/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan MR untuk kebutuhan sehari-hari. “Berdasarkan informasi dari penyidik, uang tersebut dipakai untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Ade Ary pada Kamis (3/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa motif pemerasan diduga dipicu oleh kecemburuan. MR dan IMT memiliki hubungan khusus sesama jenis selama sekitar dua bulan setelah berkenalan melalui media sosial. Namun, MR merasa kesal karena IMT diduga menjalin hubungan dengan pria lain yang lebih muda. “Pelaku memaksa korban memberikan uang dengan ancaman penyebaran video intim mereka,” jelas Firdaus.
Polisi menyita enam video pendek yang menggambarkan hubungan intim antara MR dan IMT, dua unit ponsel, serta satu kartu ATM atas nama pelaku sebagai barang bukti. MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Ade Ary juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, seperti pelanggaran UU ITE terkait pornografi. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mendokumentasikan konten sensitif guna mencegah kasus serupa. “Jangan simpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi, karena bisa disalahgunakan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah IMT melapor ke Polsek Cempaka Putih pada 5 Juni 2025, karena tidak tahan dengan tekanan dan ancaman dari MR. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.***