Selasa, 11 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, serta pekerja lepas dan ojek online (ojol). Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantornya, Yassierli menekankan bahwa ‘pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.’
Ketentuan pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi ini, THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam mendapatkan penghasilan tambahan menjelang hari raya.
Tunjangan Hari Raya memiliki peranan penting dalam kehidupan para pekerja, terutama di kala menjelang perayaan keagamaan. THR berfungsi sebagai pengganti kebutuhan yang meningkat saat merayakan hari besar. Pemerintah melalui Menaker Yassierli mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pemberian THR bisa berakibat sanksi bagi perusahaan. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi artikel yang diterbitkan di Kompas.com dengan judul ‘Menaker Terbitkan Surat Edaran THR untuk Pekerja BUMN, Swasta, hingga Ojol.’
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan surat edaran yang menghimbau para aplikator untuk memberikan bonus Idul Fitri bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Dalam surat tersebut, Yassierli menegaskan pentingnya apresiasi bagi mereka yang telah bekerja keras, terutama menjelang hari raya.
Yassierli meminta agar aplikasi layanan memberikan bonus berupa uang tunai yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran. Dia mengatakan, “Bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi kerja keras mereka.” Ini menjadi langkah penting dalam mendukung kesejahteraan para pengemudi dan kurir yang turut memberikan kontribusi besar dalam mobilitas masyarakat.
Jumlah bonus yang diberikan akan proporsional sesuai kinerja. Perhitungan bonus ini diambil dari 20 persen rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir bagi ojol dan kurir yang aktif serta produktif. “Ini adalah inisiatif pemerintah. Ini yang pertama,” tambah Yassierli. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan motivasi lebih bagi para pekerja di sektor ini untuk terus berkinerja optimal.***