Pada 31 Maret 2026, seorang Guru Besar UIN Jakarta bernama Saiful Mujani berbicara dalam sebuah acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan.” Judul itu sendiri sudah bercerita. Beberapa hari kemudian, ia dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan makar dan penghasutan. Dalam minggu yang sama, pakar hukum tata negara Feri Amsari juga dilaporkan ke polisi, terkait kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan. Aktivis Ubedilah Badrun menyusul, dilaporkan karena menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa.
Pola yang Lebih Panjang dari Satu Pemerintahan
Penting untuk tidak membingkai masalah ini seolah dimulai dari satu pemimpin atau satu era. Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah memberlakukan kebijakan yang mengekang kebebasan berpendapat jauh sebelum UU ITE. Pada masa Orde Lama, Soekarno melakukan pemberedelan terhadap beberapa surat kabar dengan alasan kontrarevolusi. Pada masa Orde Baru, negara membungkam suara-suara kritis secara sistematis: banyak aktivis yang vokal berakhir dipenjarakan, diasingkan, bahkan dihilangkan melalui UU Anti Subversi.
Yang berbeda sekarang bukan wataknya, melainkan instrumennya dan skalanya.Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE menjadi momok bagi aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang berani menyuarakan pendapat kritis. Fenomena operasi buzzer di media sosial turut memperkeruh suasana dengan mendegradasi diskusi publik yang sehat dan menyerang siapa saja yang dianggap sebagai oposisi. Bahkan laporan dari Kemenkopolhukam sendiri mengakui bahwa salah satu penyebab utama penurunan Indeks Demokrasi Indonesia pada 2023 adalah meningkatnya hambatan terhadap kebebasan berpendapat.
Mekanisme Pembungkaman yang Berlapis
Yang membuat pola anti-kritik ini efektif bukan hanya karena ada satu undang-undang atau satu instrumen. Ia bekerja berlapis dan adaptif.
Lapisan pertama adalah hukum. Aktor-aktor seperti pemerintah, polisi, dan pejabat publik menggunakan UU ITE untuk membungkam kelompok kritis dengan tuduhan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA. Akibatnya, masyarakat merasa takut mengoreksi kebijakan pemerintah, daya pikir kritis terkikis terutama pada anak muda, dan oposisi tidak terbangun dengan baik, termasuk aktivisme publik, jurnalisme warga, hingga gerakan masyarakat.
Dari tahun 2018 hingga Juli 2025, tercatat 710 kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi menggunakan pasal UU ITE, dengan total korban mencapai 758 orang tersebar di 38 provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan korban terbanyak, mencapai 79 orang.
Lapisan kedua adalah kekerasan dan intimidasi. Setara Institute mencatat Indeks Hak Asasi Manusia 2025 dengan skor 3,0 dari skala 1-7, di mana kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi indikator terendah dengan skor 1,0. Pada Februari 2025, band punk asal Purbalingga, Sukatani, mengalami intimidasi dan meminta maaf setelah lagunya “Bayar, Bayar, Bayar!” yang berisikan kritik terhadap kepolisian viral. AJI mencatat 75,1% jurnalis Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital.
Kriminalisasi terhadap aktivis, peserta aksi massa, dan rakyat sipil dengan tuduhan makar dan ancaman bagi negara terus terjadi. Percobaan pembunuhan melalui penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terjadi pada Maret 2026. Film-film kritis seperti ‘Pesta Babi’ dilarang tayang. Masyarakat yang melawan kekuasaan dilabeli ‘antek asing’, ‘anarko’, dan stempel stigmatisasi lainnya.
Lapisan ketiga adalah pembungkaman pers secara tidak langsung. LBH Pers dan AJI Indonesia mendokumentasikan praktik intimidasi yang dilayangkan kepada jurnalis dan masyarakat sipil. Terdapat pejabat pemerintah yang rutin mengontak petinggi redaksi atau bos perusahaan media untuk meminta berita diturunkan dengan ancaman iklan, yang mengakibatkan praktik sensor mandiri. LBH Pers dalam laporan tahunan 2025 mencatat peningkatan serangan siber terhadap jurnalis dan perusahaan media.
Demonstrasi Agustus-September 2025: Titik Paling Keras
Pasca-demonstrasi Agustus-September 2025, 703 orang menjadi tahanan politik di seluruh Indonesia, dengan mayoritas adalah Generasi Z. Kota dengan jumlah tahanan terbanyak adalah Jakarta Utara sebanyak 71 orang, Makassar 52 orang, Jakarta Pusat 48 orang, dan Bandung 46 orang. Provinsi dengan jumlah tahanan terbanyak adalah Jawa Timur sebanyak 180 orang, Jakarta 164 orang, dan Jawa Tengah 114 orang.
Amnesty International Indonesia mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat mengakibatkan cacat permanen. Sejumlah aktivis ditangkap dengan sangkaan penghasut, provokator, dan teroris. AII mencatat sebanyak 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka sepanjang 2025.</cite> KontraS menyebut 2025 sebagai “tahun katastrofe HAM.”
Mengapa Anti-Kritik Berbahaya Secara Sistemik
Argumen paling umum yang digunakan untuk membenarkan pembatasan kritik adalah stabilitas, keamanan nasional, dan persatuan. Ini adalah narasi yang, dalam logika rezim hibrida, menyulap pilihan politik untuk merawat dominasi menjadi kebutuhan nasional mendesak. Dalam logika ini, demokrasi bukan lagi nilai luhur, melainkan komoditas yang bisa ditukar dengan janji keamanan.
Bahayanya bukan hanya pada individu yang dikriminalisasi. Ada efek yang lebih diam dan lebih luas: chilling effect, yaitu kondisi di mana orang-orang yang belum pernah dilaporkan ke polisi pun mulai menyensor diri sendiri karena melihat apa yang terjadi pada orang lain. Ini adalah mekanisme yang jauh lebih efisien dari pada pemenjaraan langsung karena ia tidak memerlukan biaya dan tidak menghasilkan korban yang terlihat.
Menurut Christoph Möllers, filsuf politik Jerman, demokrasi tidak dilihat semata sebagai dominasi mayoritas. Ia adalah proses pengendalian kekuasaan, yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta ruang deliberatif yang memungkinkan oposisi bersuara, pers mengkritik, dan warga mengawasi. Tanpa itu, demokrasi kehilangan makna dasarnya sebagai pagar terhadap kemungkinan kekuasaan yang melenceng.
Kritik bukan ancaman bagi negara. Ketidakmampuan menerima kritik adalah ancaman bagi negara. Perbedaannya bukan soal semantik, melainkan soal siapa yang akhirnya membayar harganya.
Apa yang Masih Bertahan
Gambar ini tidak sepenuhnya hitam, dan penting untuk tidak berlebihan ke arah yang berlawanan. Mahkamah Konstitusi pada April 2025 memutuskan bahwa pasal penyerangan kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku untuk pemerintah dan badan usaha, dengan penegasan bahwa kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Ini adalah preseden hukum yang signifikan.
Masyarakat sipil juga tidak diam.Koalisi yang terdiri dari INFID, KontraS, PBHI, ELSAM, Amnesty International Indonesia, dan berbagai LBH dari seluruh Indonesia terus aktif mendokumentasikan kasus-kasus kriminalisasi, memberikan bantuan hukum, dan menyerukan solidaritas nasional.Jurnalisme investigatif independen tetap beroperasi meski dalam tekanan berlapis.
Yang menjadi pertanyaan terbuka adalah: sampai kapan? Ruang yang menyempit tidak berarti ruang yang tertutup, tapi ia juga tidak berarti ruang yang akan membesar dengan sendirinya.
Artikel ini mengacu pada data dari Amnesty International Indonesia, KontraS, ELSAM, INFID, Setara Institute, LBH Pers, AJI Indonesia, Project Multatuli, MAKPI, Panji Masyarakat, Konde.co, dan berbagai laporan masyarakat sipil per 2025-2026. Artikel ini bersifat analitis dan tidak merepresentasikan afiliasi politik manapun.


