Hukum Sebagai Senjata: Kriminalisasi Perbedaan Pendapat di Indonesia dan Cermin Regionalnya

Hukum Sebagai Senjata: Kriminalisasi Perbedaan Pendapat di Indonesia dan Cermin Regionalnya
Bagikan :

Prita Mulyasari tidak pernah berniat menjadi simbol perlawanan. Pada 2008, perempuan itu hanya menulis email kepada beberapa teman, menceritakan pengalaman buruknya dirawat di RS Omni Internasional di Tangerang. Email itu menyebar, dan tiba-tiba Prita menghadapi tuntutan pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE yang baru saja disahkan. Ia dipenjara. Publik bergerak dan mengumpulkan koin sebagai bentuk solidaritas. Kasus itu akhirnya berakhir, tapi preseden yang dibangunnya tidak: bahwa keluhan biasa, yang ditulis dalam email pribadi, bisa menjadi dasar tuntutan pidana.

Enam belas tahun kemudian, pola yang sama masih berlangsung, dengan skala yang jauh lebih besar.

Wajah-Wajah di Balik Angka

Amnesty International Indonesia mencatat 758 warga sipil dikriminalisasi menggunakan UU ITE antara 2018 hingga Juli 2025, dengan 634 di antaranya telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri. Korban tersebar di seluruh 38 provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan korban terbanyak, mencapai 79 orang, diikuti Jakarta 67 orang, Sumatera Utara 59 orang, Sulawesi Selatan 52 orang, dan Jawa Barat 47 orang.</cite>

Di balik angka-angka itu ada nama-nama yang wajib disebut dengan jernih. Figha Lesmana, seorang kreator konten TikTok, ditangkap pasca-demonstrasi Agustus 2025. Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, ditangkap pada 1 September 2025 bersama tiga rekan aktivis lainnya, karena unggahan media sosial yang dianggap provokatif. Syahdan Husein, yang disebut sebagai admin akun Gejayan Memanggil, ikut dijerat. Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang menjadi admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, masuk dalam daftar yang sama.

Seorang warga Kabupaten Keerom, Papua, ditangkap pada 8 Juli 2025 karena mengunggah kritik tentang dugaan penyelewengan dana BOS di sebuah SMA melalui media sosialnya. Ironisnya, pada 2019 orang yang sama pernah dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas tuduhan pencemaran nama baik seorang calon gubernur Papua.</cite> Dua kali dijerat oleh hukum yang sama, atas kritik terhadap penguasa yang berbeda.

Dari 399 anak yang menjadi korban penangkapan pasca-demonstrasi Agustus 2025, 382 sempat ditahan. Keluarga para korban kerap kesulitan mengakses informasi tentang keberadaan mereka. Anak-anak. Bukan aktivis senior dengan jaringan advokasi, bukan tokoh yang namanya dikenal media. Anak-anak muda yang sebagian besar,menurut Project Multatuli, adalah orang-orang biasa yang tidak tahu apa-apa, mendadak menjadi korban operasi perburuan dan pembungkaman berskala nasional yang dilakukan kepolisian.

WALHI mencatat setidaknya 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan sepanjang 2014 hingga 2024, dengan sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan proyek infrastruktur PSN sebagai pemicu konflik terbanyak. Sepanjang 2024 saja, terjadi 33 kasus serangan dan ancaman terhadap pembela hak atas lingkungan, dengan total 204 korban individu. Sebagian besar dari mereka bukan politisi, bukan aktivis kota dengan akses ke LBH. Mereka adalah warga yang tinggal di dekat tambang atau perkebunan dan mencoba mendokumentasikan kerusakan yang mereka lihat setiap hari.

Baca Juga  "Kontroversi Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron: Tuduhan, Skandal, dan Tragedi"
Anatomi Hukum yang Dijadikan Senjata

Menurut koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Pers, YLBHI, ICJR, dan SAFEnet, pasal-pasal karet dalam UU ITE menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang berpusat pada pembatasan kebebasan berbicara dan mengakibatkan overcriminalization. Korban kriminalisasi terbanyak adalah para pembela hak asasi manusia yang menyuarakan kepentingan publik, yaitu aktivis sebanyak 26,3% dari total korban, diikuti korban kekerasan dan pendampingnya sebanyak 21,1%, dan kalangan warga biasa sebesar 18,4%

Yang membuat pasal-pasal ini efektif sebagai senjata bukan karena mereka selalu menghasilkan vonis bersalah. Efektivitasnya justru lebih banyak bekerja jauh sebelum persidangan. Proses hukum itu sendiri sudah menjadi hukuman: biaya pengacara, waktu yang hilang, tekanan psikologis, stigma sosial, dan yang paling merusak, pesan yang dikirimkan kepada semua orang yang melihat: inilah yang terjadi jika kamu berbicara terlalu keras. Delik-delik dalam UU ITE sering kali diproses lebih cepat ketika menyangkut kritik terhadap pemerintah dibandingkan ketika kasus yang sama menimpa tokoh pro-pemerintah, menciptakan ketidakadilan hukum yang sistemik

Indonesia Bukan Sendirian: Pola Regional yang Konsisten

Apa yang terjadi di Indonesia bukan anomali Asia Tenggara. Ia adalah variasi dari pola yang ditemukan di hampir seluruh kawasan.

Di Thailand, <cite index=”31-1″>undang-undang lèse-majesté yaitu Pasal 112 KUHP yang mengkriminalisasi kritik terhadap monarki dengan hukuman tiga hingga lima belas tahun per dakwaan, tanpa batas maksimum kumulatif, menjadi salah satu undang-undang defamasi kerajaan yang paling keras ditegakkan di dunia. Sejak 2020, lebih dari 270 orang didakwa berdasarkan Pasal 112, sebagian besar adalah demonstran muda pro-demokrasi yang menghadapi puluhan tahun hukuman kumulatif hanya karena unggahan media sosial.</cite> Thailand bahkan menambahkan Computer Crimes Act di atas Pasal 112 sebagai lapisan kedua, dalam kombinasi yang secara fungsional sangat mirip dengan cara UU ITE dan Pasal 160 KUHP digunakan secara bersamaan di Indonesia.

Di India, <cite index=”36-1″>pemerintah menggunakan undang-undang yang berwatak represif seperti ketentuan sedisi dalam KUHP, hukum defamasi pidana, dan undang-undang ujaran kebencian untuk membungkam perbedaan pendapat. Undang-undang ini bersifat kabur, terlalu luas, dan rentan disalahgunakan, dan telah berulang kali digunakan untuk tujuan politik terhadap para pengkritik. Rasa takut akan tindakan semacam itu, dikombinasikan dengan ketidakpastian tentang bagaimana undang-undang akan diterapkan, membuat banyak orang melakukan sensor mandiri. Antara 2010 dan 2021 saja, tercatat 13.000 orang mendapat tuntutan sedisi di India.</cite>

Di Filipina, pola kriminalisasi terhadap pengkritik, bukan terhadap yang korup, menunjukkan bahwa negara secara sengaja menciptakan efek intimidasi untuk membuat rakyat diam dan patuh. Senjatisasi sistem hukum ini menghidupkan kembali pola-pola penyalahgunaan yang sama yang seharusnya ditolak oleh bangsa setelah tahun-tahun gelap kediktatoran.

Baca Juga  Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, 3 Orang Tewas dan Puluhan Kendaraan Hangus

Menurut laporan International IDEA, kriminalisasi berita palsu di Indonesia, penggunaan undang-undang sedisi era kolonial di India untuk membungkam pengkritik, dan serangan terhadap ruang sipil di berbagai negara Asia merupakan manifestasi dari strategi serupa: menggunakan legislasi, bukan hanya kekerasan, sebagai alat utama pembungkaman.

Yang Membedakan Indonesia dari Kasus Terburuk

Penting untuk menempatkan Indonesia secara jujur dalam spektrum ini. Thailand dengan lèse-majesté dan Myanmar dengan junta militer beroperasi pada skala kekerasan yang berbeda. Indonesia masih memiliki ruang sipil, meski menyempit. Lembaga-lembaga formal seperti Mahkamah Konstitusi sesekali masih memberikan putusan yang membatasi penyalahgunaan, termasuk putusan April 2025 yang menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga pemerintah dilindungi konstitusi. Koalisi bantuan hukum masih beroperasi. Jurnalisme investigatif masih terbit.

Yang membedakan Indonesia bukan ketiadaan mekanisme perlawanan, melainkan ketimpangan sumber dayanya. Dari 52 tahanan politik di Makassar, KOBAR hanya mampu mendampingi tujuh orang. Dari 180 tahanan politik di Jawa Timur, koalisi LBH Surabaya dan Pos Malang hanya mampu mendampingi sembilan orang. Semakin jauh dari pusat kekuasaan dan pusat aktivitas masyarakat sipil, semakin rentan posisi tahanan politik karena tidak punya akses ke LBH yang bisa mendampingi.

Mereka yang paling rentan adalah mereka yang paling jauh dari sumber daya: warga biasa di daerah yang memiliki sedikit satu dari dua kondisi yang dibutuhkan, yaitu uang untuk pengacara atau nama yang cukup dikenal untuk menarik perhatian media.

Tentang Prita, dan Tentang Kita

Prita Mulyasari akhirnya bebas. Kasusnya menjadi pelajaran yang dipelajari di kelas-kelas hukum dan aktivisme digital. Tapi pertanyaan yang lebih penting dari nasib Prita adalah: berapa banyak orang yang melihat kasus Prita lalu memilih untuk tidak menulis apa yang ingin mereka tulis? Berapa banyak guru yang memutuskan tidak memposting kritik terhadap kepala dinas pendidikan? Berapa banyak warga Papua yang melihat rekannya ditangkap lalu menghapus screenshot yang sudah mereka simpan?

Kriminalisasi yang paling efektif bukan yang menghasilkan banyak vonis. Ia adalah yang menghasilkan satu kasus yang cukup terkenal untuk membuat semua orang lainnya memilih diam.

Artikel ini mengacu pada data dari Amnesty International Indonesia, WALHI, SAFEnet, LBH Pers, Project Multatuli, Human Rights Watch, ARTICLE 19, Clooney Foundation for Justice, International IDEA, Atlantic Council, dan berbagai laporan masyarakat sipil per 2024-2026. Artikel ini bersifat analitis dan tidak merepresentasikan afiliasi politik manapun.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *