Universitas Columbia baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes pro-Palestina pada musim semi tahun lalu. Sanksi tersebut mencakup skorsing selama beberapa tahun, pencabutan sementara gelar, dan pengeluaran mahasiswa dari kampus. Keputusan ini diumumkan setelah Dewan Yudisial universitas melakukan evaluasi atas pendudukan Hamilton Hall oleh para mahasiswa sebagai bagian dari protes anti-perang terkait situasi di Gaza.
Universitas tidak mengungkapkan jumlah pasti mahasiswa yang terkena sanksi atau identitas mereka, mengacu pada regulasi federal terkait privasi. Namun, diketahui bahwa sanksi bervariasi tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam aksi tersebut. Beberapa alumni yang sudah lulus juga mengalami pencabutan gelar sementara.
Salah satu mahasiswa yang dikeluarkan adalah Grant Miner, presiden serikat pekerja mahasiswa UAW Local 2710. Serikat tersebut mengutuk keputusan universitas, menyatakan bahwa Miner dikeluarkan tanpa bukti atas partisipasinya dalam aktivisme solidaritas Palestina. Mereka juga menyoroti bahwa pengusiran tersebut terjadi kurang dari 24 jam sebelum sesi perundingan dengan pihak universitas.
Keputusan Universitas Columbia ini muncul di tengah tekanan dari pemerintahan Presiden Donald Trump, yang sebelumnya membatalkan dana federal sebesar 400 juta dolar AS kepada universitas tersebut. Pemerintah menuduh universitas gagal mengatasi insiden antisemitisme di kampus. Presiden sementara Universitas Columbia, Katrina Armstrong, mengakui kekhawatiran pemerintah dan menyatakan bahwa institusinya sedang bekerja sama dengan pemerintah untuk menanganinya.
Selain itu, agen imigrasi federal menahan Mahmoud Khalil, seorang aktivis pro-Palestina terkemuka dan lulusan Columbia, dengan tuduhan terkait aktivitas pro-teroris, anti-Semit, dan anti-Amerika. Penahanan ini terjadi setelah adanya perintah eksekutif dari Trump yang menargetkan aktivitas semacam itu di kampus-kampus. Namun, deportasi Khalil untuk sementara diblokir oleh seorang hakim federal.
Langkah-langkah yang diambil oleh Universitas Columbia ini menimbulkan perdebatan tentang batasan kebebasan berpendapat dan tindakan universitas dalam menanggapi tekanan politik serta isu-isu sensitif seperti konflik Israel-Palestina.