Skenario “Jeruk Makan Jeruk”  Kasus Jampidsus

Skenario “Jeruk Makan Jeruk”  Kasus Jampidsus
Bagikan :


Dunia penegakan hukum kita kembali disuguhi tontonan yang menggelitik akal sehat. Peralihan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari genggaman penyidik Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dipertengahan Juli 2026 ini, bukan lagi sekadar urusan administrasi perkara. Ini adalah proklamasi terbuka tentang betapa rapuhnya sistem hukum kita ketika berhadapan dengan syahwat politik dan pertahanan ego sektoral.

Alasan klasik yang dilemparkan ke hadapan publik adalah “demi meredam gesekan” dan “menjaga soliditas antarlembaga.” Sungguh sebuah blunder komunikasi yang naif. Alih-alih menenangkan, narasi ini justru menjadi pengakuan dosa yang telanjang: bahwa dua lembaga penegak hukum tertinggi di republik ini tidak sedang bekerja secara profesional. Hukum acara dipaksa menekuk lutut demi kenyamanan elite yang cemas akan ancaman saling bongkar kartu truf (mutual assured destruction).

Bagaimana mungkin sebuah institusi dipercaya membersihkan dapurnya sendiri dari jelaga korupsi yang begitu pekat? Di bawah payung KUHAP Terbaru (UU No. 20 Tahun 2025), tindakan pengalihan kasus di tengah jalan ini tidak memiliki cantolan hukum yang sah. Mengakihka Kejagung mengusut mantan petingginya sendiri dalam klaster kasus batu bara hingga TPPU raksasa adalah bentuk nyata dari konflik kepentingan (conflict of interest). Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan upaya lokalisasi perkara agar riaknya tidak berubah menjadi tsunami yang menyeret gerbong yang lebih besar.

Publik tidak boleh menutup mata. Jika kompromi pragmatis di bawah meja seperti ini terus dinormalisasi atas nama “stabilitas,” maka runtuhlah sudah marwah Indonesia sebagai negara hukum.

Memutus Rantai Saling Sandera

Untuk menghentikan sirkus hukum ini dan mengembalikan kepercayaan publik yang berada di titik nadir, diperlukan langkah-langkah konkret dan radikal:

Baca Juga  Paradox 5,61 Persen

1. Intervensi dan Pengambilalihan Kasus oleh KPK
Sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memicu fungsi Supervisi dan Pengambilalihan  kasus ini.

Mengapa ini krusial? KPK adalah satu-satunya lembaga independen di luar Polri dan Kejagung yang secara hukum berwenang memotong rantai konflik kepentingan ini. Pengambilalihan oleh KPK akan menjamin pemeriksaan yang objektif dan transparan.

2. Optimalisasi Peran Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kompolnas sebagai Pengawas Independen
Jika proses transisi formal masih berjalan, Komisi Kejaksaan RI dan Kompolnas harus diberi akses penuh untuk memantau setiap detail pemeriksaan secara paralel. Hasil pemantauan ini wajib dilaporkan secara berkala kepada publik guna meminimalkan celah “pemberian diskon hukuman” atau pelemahan konstruksi pasal di dalam dakwaan Kejagung.

3. Gugatan Praperadilan oleh Masyarakat Sipil (Citizen Lawsuit)
Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara perlu mengajukan gugatan praperadilan atau uji materi terkait keabsahan prosedur pelimpahan perkara ini. Langkah ini penting untuk menguji secara legal apakah “kompromi antarlembaga” dapat membatalkan asas-asas formal dalam KUHAP Baru. Ini akan menjadi preseden penting agar pola serupa tidak direplikasi di masa depan.

4. Reformasi Regulasi: Pembatasan Kewenangan Penyidikan Mandiri
Secara jangka panjang, DPR dan Pemerintah harus mengevaluasi tumpang tindih kewenangan penyidikan korupsi. Harus ada ketegasan regulasi bahwa jika objek atau subjek yang disidik adalah aparat penegak hukum aktif/mantan pejabat teras dari lembaga A, maka lembaga A dilarang keras melakukan penyidikan mandiri. Kasus wajib ditangani oleh lembaga independen eksternal demi menjaga asas imparsialitas yang mutlak dalam peradilan.

Menjaga harmoni antarlembaga memang penting, namun tidak boleh dilakukan dengan cara menggadaikan keadilan. Mengobati borok korupsi dengan cara “jeruk makan jeruk” hanya akan menghasilkan keputusan yang membebaskan pelaku dan memenjarakan kebenaran.***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *