BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menabuh genderang perang terhadap keberadaan angkutan kota (angkot) uzur yang dinilai merusak estetika dan kelayakan transportasi kota. Berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada pertengahan Juni lalu, Pemkot Bogor secara resmi melarang angkot berumur teknis 20 tahun atau lebih untuk beroperasi.
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menunjukkan langkah agresif ini menargetkan total 1.780 unit angkot tua untuk dihapus hingga akhir tahun 2026. Hingga minggu ini, baru sekitar 213 unit berkas trayek yang secara sukarela diserahkan pemiliknya untuk berhenti mengaspal. Sisanya, 1.567 unit angkot tua, masih menjadi “pekerjaan rumah” besar yang diburu petugas lewat razia intensif di jalur-jalur protokol seperti Jalan Juanda. Belasan angkot yang terjaring langsung disemprot cat bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun” dan dicoret tanda silang hitam pada bodinya.
Kebijakan pembatasan usia kendaraan ini memicu perdebatan hangat sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari publik yang patut dikaji secara jernih:
1. Di Mana Solusi Konkrit dan Pengganti yang Setara?
Penataan transportasi umum demi kenyamanan publik adalah keharusan, namun momentum transisi ini menyisakan celah besar. Dengan total populasi angkot di Kota Bogor yang mencapai 2.679 unit, eliminasi 1.780 unit berarti memangkas hampir 66% dari total armada yang ada. Pertanyaannya: Sudahkah Pemkot Bogor menyiapkan moda transportasi pengganti massal dengan kapasitas dan sebaran rute yang setara di seluruh koridor?
Meskipun perluasan koridor BisKita Trans Pakuan terus diupayakan, ketiadaan solusi angkutan pengumpan (feeder) yang masuk ke sub-rute pemukiman berpotensi menciptakan kekosongan layanan publik. Jika angkot tua ditarik sebelum armada pengganti siap beroperasi penuh secara merata, masyarakat kelas menengah ke bawah yang bergantung pada moda murah ini akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
2. Bagaimana Nasib Ekonomi Para Sopir dan Pemilik Armada?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para sopir angkot, khususnya pengemudi pengganti (atau yang biasa disebut “sopir kadal”), tetap nekat menarik angkot berkarat demi menyambung hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Berdasarkan regulasi Pasal 23 Perwali 11/2026, angkot tua yang dilarang mengaspal tersebut dikembalikan ke pemiliknya untuk dibesi-tuakan (scrap), diubah statusnya menjadi kendaraan berpelat hitam, atau dimodifikasi menjadi mobil pikap.
Namun, kebijakan ini memicu pertanyaan krusial: Apakah opsi tersebut realistis bagi pemilik modal kecil? Mengubah bentuk angkot menjadi pikap atau mengganti status ke pelat hitam memerlukan biaya administratif dan karoseri yang tidak sedikit. Tanpa adanya skema insentif, subsidi, atau program kemitraan penyerapan tenaga kerja yang jelas bagi mantan sopir angkot, eliminasi massal ini berisiko menaikkan angka pengangguran sektor informal secara mendadak di Kota Bogor.
3. Konsistensi Penegakan Hukum vs Fenomena “Kucing-Kucingan”
Langkah preventif Dishub dengan menyita surat-surat, mencopot nomor trayek, hingga mencoret bodi mobil dinilai efektif sebagai shock therapy. Namun, efektivitas jangka panjangnya patut dipertanyakan. Selama ini, kucing-kucingan antara petugas dan sopir angkot tua sudah menjadi rahasia umum. Ketika razia digelar di pusat kota, angkot-angkot uzur ini hanya akan “mengungsi” beroperasi ke wilayah pinggiran kota yang minim pengawasan. Diperlukan konsistensi pengawasan tanpa pandang bulu agar aturan ini tidak sekadar menjadi seremonial penertiban sesaat.
Kebijakan memensiunkan 1.780 angkot tua di Kota Bogor adalah langkah berani yang patut diapresiasi demi mewujudkan transportasi perkotaan yang modern, aman, dan ramah lingkungan. Kendati demikian, sebuah kebijakan publik yang ideal tidak boleh hanya berfokus pada aspek aspek punishment (hukuman) dan pembersihan di lapangan, melainkan harus berjalan beriringan dengan penyediaan safety net ekonomi bagi para pekerja terdampak serta jaminan ketersediaan layanan transportasi alternatif bagi warga Kota Sehuta Angkot***


