SBJ Mandiri : UU PRT Era Baru Perlindungan PRT

SBJ Mandiri : UU PRT Era Baru Perlindungan PRT
Bagikan :

Setelah lebih dari 20 tahun akhirnya UU PRT do sahkan. Banyak pihak menyambut baik atas kelahiran UU tersebut. Untuk membedah seperti apa dan apa saja isi UU tersebut, kami berbincang dengan Ketua Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri), Tuti Haerani di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

***

Setelah menanti selama 22 tahun, akhirnya UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan pada April lalu. Mengapa undang-undang ini begitu krusial dan dianggap sebagai tonggak sejarah baru bagi ketenagakerjaan di Indonesia?


Tuti : Ini adalah sejarah besar karena untuk pertama kalinya, negara secara resmi mengakui Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja, bukan lagi sekadar “pembantu” atau mitra informal. Selama puluhan tahun, sektor ini berada di wilayah abu-abu hukum. Dengan adanya UU PPRT ini, hak-hak dasar mereka seperti kepastian upah, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga pelindungan dari kekerasan kini memiliki payung hukum yang mengikat dan diakui negara.

Ketua SBJ Mandiri (Ke dua dari kanan) bersama pekerja rumah tangga di Jakarta.

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah mengenai Jaminan Sosial atau BPJS untuk PRT. Bagaimana sebenarnya skema pembagian iuran yang diatur agar tidak memberatkan pihak majikan?

Tuti : UU ini merancang skema yang sangat berkeadilan dengan membagi program jaminan sosial menjadi dua kategori:

BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JKM): Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, iurannya menjadi tanggung jawab penuh Pemberi Kerja (majikan). Persentasenya dibuat sangat kecil dan disesuaikan dengan skala rumah tangga agar tidak membebani ekonomi keluarga.

BPJS Kesehatan: Di sini ada dua jalur. Jika PRT masuk dalam kategori warga tidak mampu, mereka akan diintegrasikan ke dalam skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang ditanggung penuh oleh Pemerintah. Namun, jika di luar kategori itu, iurannya dibagi secara proporsional antara majikan dan PRT berdasarkan kesepakatan bersama. Jadi, tidak ada istilah majikan “tercekik” oleh biaya BPJS.

Baca Juga  Transisi Energi yang Adil Bagi Pekerja


Lalu bagaimana dengan Perjanjian Kerja? Apakah sekarang setiap rumah tangga harus membuat kontrak tertulis layaknya perusahaan formal?

Tuti:  Betul, hubungan kerja kini wajib dituangkan dalam kesepakatan atau Perjanjian Kerja yang jelas. Namun, formatnya dibuat fleksibel dan tidak serumit kontrak korporasi. Poin utamanya adalah transparansi di awal. Di dalam perjanjian itu harus tertulis jelas apa saja tugasnya (job description), berapa upahnya, kapan tanggal gajian, hak THR, serta kapan waktu istirahat dan libur mingguan mereka. Ini penting untuk menghindari eksploitasi sekaligus melindungi majikan dari tuntutan yang tidak berdasar di kemudian hari.


Rumah tinggal adalah wilayah privat. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pendataan perjanjian kerja ini bisa berjalan efektif di lapangan tanpa melanggar privasi Pemberi Kerja?

Tuti :UU PPRT ini menggunakan pendekatan berbasis komunitas. Pengawasannya tidak menggunakan pengawas ketenagakerjaan yang mendatangi rumah satu per satu seperti di pabrik. Mekanismenya adalah Perjanjian Kerja yang sudah disepakati cukup dilaporkan secara sederhana ke pengurus RT/RW setempat, yang kemudian diteruskan ke tingkat Kelurahan. RT/RW di sini berfungsi sebagai basis data awal sekaligus mediator terdekat jika terjadi dinamika atau kesalahpahaman di lingkungan warga.

Undang-undang ini sudah disahkan, namun tantangan riilnya tentu ada pada implementasi. Apa langkah krusial yang harus dikawal dalam waktu dekat?

Tuti:  Saat ini bola berada di tangan Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Sesuai amanat undang-undang, Pemerintah memiliki waktu satu tahun sejak pengesahan untuk merumuskan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Aturan teknis inilah yang nantinya akan memuat format baku draf perjanjian kerja, besaran tarif iuran BPJS rumah tangga, hingga petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat kelurahan. Ini yang harus kita kawal bersama agar implementasinya di lapangan tidak biasa.

Baca Juga  Transisi Energi yang Adil Bagi Pekerja

Di sela-sela perbincangan itu Tuti menyatakan bahwa ia dan kawan-kawanya sedang menyiapkan sebuah Federasi Serikat Buruh Progresif Nasional Indonesia (PRONAS Indonesia). “Kami sudah punya jaringan Serikat buruh Independen di Jabodetabek dan beberapa di luar itu. Sekarang sedang proses konsolidasi bersama” tutupnya. ***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *