Pembangunan Markas Marinir di Sumbawa Ditolak

Pembangunan Markas Marinir di Sumbawa Ditolak
Bagikan :

Angin kencang di kawasan Samota dan Teluk Santong, Sumbawa, tak hanya membawa aroma laut. Belakangan, aroma ketegangan justru menyeruak ke daratan. Musababnya adalah rencana pembangunan markas Batalion Infanteri 16 Marinir yang dipandang cacat prosedur oleh sejumlah pihak.

Ridha Furqon Wahyu Ramdhani, putra asal Boal yang kini menuntut ilmu di Universitas Jayabaya, menjadi salah satu suara yang paling lantang. Ia menolak proyek tersebut selama payung hukum dan syarat lingkungan belum terpenuhi secara gamblang. “Negara tak boleh mengorbankan ekosistem pesisir dan hak-hak masyarakat atas nama percepatan pembangunan,” kata mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya itu kepada media, Rabu, 15 Juli 2026.

Bukan tanpa alasan Ridha bersuara. Kajian yang ia susun bersama koleganya menemukan banyak lubang dalam rencana strategis militer tersebut. Salah satunya ihwal zonasi wilayah pesisir yang disinyalir tumpang-tindih. Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) disebut-sebut masih mengambang. Tanpa dokumen ini, proyek di wilayah pesisir seperti di Teluk Santong ibarat berjalan tanpa kompas.

Tak hanya soal KKPRL, bayang-bayang kerusakan lingkungan akibat proyek ini juga menjadi perhatian. Ridha menekankan pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif. “Pembangunan yang mengabaikan prosedur berpotensi memicu konflik sosial dan sengketa hukum yang justru merugikan masyarakat,” ujarnya.

Persoalan administrasi pertanahan juga menjadi ganjalan serius. Proses hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada pemerintah pusat, menurut catatan kajian tersebut, masih menyisakan tanda tanya. Legalitas yang belum tuntas dikhawatirkan menjadi bom waktu di masa depan.

Bagi Ridha, kawasan Samota dan Teluk Santong bukanlah sebidang lahan kosong tak bernyawa. Wilayah ini memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan sosial yang tinggi bagi warga lokal. Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membuka keran transparansi. Publik, kata dia, berhak tahu apakah setiap tahapan pembangunan telah menuruti titah undang-undang atau sekadar mengejar target formalitas.

Baca Juga  Kekeringan Landa Wilayah Bogor, 50 Kepala Keluarga Kesulitan Air Bersih

Untuk sementara, Ridha meminta agar alat-alat berat dihentikan. “Pembangunan harus ditunda sampai seluruh kewajiban hukum dipenuhi,” tegasnya. Baginya, supremasi hukum adalah harga mati yang tak bisa ditukar dengan dalih percepatan pembangunan apa pun.

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai progres perizinan yang disoal. Sementara itu, di Sumbawa, masyarakat masih menanti kepastian: apakah pembangunan ini akan berjalan sesuai koridor hukum, atau justru memicu sengketa berkepanjangan di pesisir yang kini tengah tenang.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *