Menagih Tanggung Jawab K3 Media: Belajar dari Tragedi Hilangnya Jurnalis di Anak Krakatau

Menagih Tanggung Jawab K3 Media: Belajar dari Tragedi Hilangnya Jurnalis di Anak Krakatau
Bagikan :


Oleh: Lukman Hakim

Peristiwa hilang kontaknya rombongan peliput yang terdiri dari lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) di perairan Gunung Anak Krakatau menyisakan duka mendalam sekaligus kecemasan bagi industri pers nasional. Di tengah ketidakpastian ini, patut kita sampaikan rasa simpati mendalam kepada keluarga para korban yang sedang melewati masa-masa sulit, serta doa agar proses pencarian membuahkan hasil terbaik.

Apresiasi setinggi-tingginya juga layak diberikan kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam masa tanggap darurat ini. Tim SAR Gabungan—mulai dari Basarnas, TNI AL, hingga Polairud—telah mengerahkan segenap sumber daya untuk menyisir Selat Sunda. Begitu pula langkah proaktif Dewan Pers, organisasi profesi (seperti AJI, PFI, dan IJTI), serta manajemen perusahaan media yang mendirikan posko pemantauan dan memberikan pendampingan bagi keluarga korban di lapangan.

Namun, setelah masa kritis tanggap darurat berlalu, ada pertanyaan fundamental dari sudut pandang ketenagakerjaan yang harus kita suarakan dengan tajam: Bagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelindungan hubungan kerja di industri media kita selama ini?

Jurnalis Adalah Buruh Media: Hak K3 dan Perlindungan Sosial Adalah Mutlak

Dalam narasi publik, jurnalis sering digambarkan sebagai pahlawan informasi. Namun dalam kacamata hukum ketenagakerjaan, jurnalis adalah pekerja/buruh media. Hubungan mereka dengan perusahaan pers adalah hubungan kerja yang diikat oleh kewajiban dan hak, termasuk hak fundamental atas jaminan keselamatan jiwa.

Selama ini, peliputan di area berisiko tinggi (bencana alam, gunung api, konflik) sering dimaknai sebatas “keberanian lapangan”.

Padahal dalam perspektif K3, penugasan berbahaya memerlukan kerangka mitigasi yang ketat:

Kelayakan Alat dan Manajemen Risiko Eksternal: Perusahaan media tidak boleh melepaskan tanggung jawab keselamatan armada pelayaran hanya karena menyewa pihak ketiga (Arupadhatu I). Pemberi kerja wajib memastikan standar navigasi, kelaikan lambung kapal, hingga ketersediaan alat pemancar darurat (seperti EPIRB) sebelum melepas anggotanya ke laut lepas.

Baca Juga  Sektor Ekstraktif dan Pengembangan Industri Nasional Berkelanjutan di Indonesia

Perlengkapan APD Standar Pelayaran/Vulkanik: Sama halnya dengan pekerja tambang atau konstruksi yang wajib mengenakan APD standar, jurnalis yang meliput perairan ekstrem wajib dibekali life vest standar SOLAS dan personal locator beacon. Penugasan berisiko tinggi tanpa perlengkapan memadai adalah bentuk pembiaran risiko kerja.

Menghapus Diskriminasi Jurnalis Freelance dan personel pendukung, termasuk ABK dan pemandu

Salah satu sorotan kritis dalam insiden ini adalah keberadaan jurnalis freelance serta pekerja pendukung seperti ABK dan guide lokal. Industri media sering kali memisahkan tanggung jawab berdasarkan status kepemilikan kartu pegawai (ID card).

Dalam prinsip hukum ketenagakerjaan dan kemanusiaan, pelindungan keselamatan melekat pada penugasan, bukan semata-mata pada status karyawan tetap. Ketika suatu penerbitan atau proyek peliputan memanfaatkan hasil kerja seorang jurnalis lepas, maka pengalihan risiko keselamatan penuh kepada individu tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip K3. Begitu pula hak-hak ABK kapal penunjang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari misi peliputan tersebut.

Peristiwa hilang kontaknya rombongan peliput yang terdiri dari lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) di perairan Gunung Anak Krakatau menyisakan duka mendalam sekaligus kecemasan bagi industri pers nasional. Di tengah ketidakpastian ini, patut kita sampaikan rasa simpati mendalam kepada keluarga para korban yang sedang melewati masa-masa sulit, serta doa agar proses pencarian membuahkan hasil terbaik.

Hak Menolak Penugasan Berbahaya (Right to Refuse Unsafe Work)

Tekanan eksklusivitas berita dan kompetisi deadline sering membuat jurnalis di lapangan tidak memiliki posisi tawar untuk menolak perintah atasan. Sudah saatnya industri media mengadopsi prinsip K3 global: Hak Menolak Pekerjaan Berbahaya (Right to Refuse Unsafe Work).

Manajemen pers wajib membangun SOP K3 di mana jurnalis di lapangan dibekali otoritas penuh (Stop Work Authority) untuk membatalkan atau menghentikan peliputan jika kondisi cuaca dan status bahaya gunung api memburuk, tanpa dibayang-bayangi sanksi administratif atau penilaian kinerja yang buruk dari ruang redaksi.

Baca Juga  Pi Network: Inovasi atau Spekulasi di Dunia Kripto?

Urgensi Audit Pengawas Ketenagakerjaan

Selama ini, pengawasan terhadap media massa lebih banyak berfokus pada aspek kode etik dan produk jurnalistik di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, aspek keselamatan jiwa dan perlindungan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan JKK-JKM serta asuransi ekstra risiko tinggi) merupakan domain Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Tragedi ini harus menjadi momentum bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk mulai melakukan audit K3 secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan pers. Keselamatan jurnalis tidak boleh lagi digantungkan semata-mata pada “kesadaran moral” manajemen media, melainkan harus dipaksa melalui kepatuhan regulasi ketenagakerjaan yang mengikat.

“Tidak ada berita seharga nyawa.” Slogan ini tidak boleh berhenti sebagai jargon moral di ruang redaksi, melainkan harus diterjemahkan menjadi dokumen SOP K3 yang teruji, premi asuransi risiko tinggi yang terbayar, dan perlindungan K3 yang nyata bagi setiap pekerja media di lapangan.***

Penulis adalah direktur eksekutif Labor Institute Indonesia

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *