MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Delik Aduan, Menko Yusril: Harus Diadukan Langsung oleh Presiden atau Wapres

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Delik Aduan, Menko Yusril: Harus Diadukan Langsung oleh Presiden atau Wapres
Bagikan :


JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terhadap tuduhan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa adanya aduan langsung dari yang bersangkutan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan penegasan tersebut sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memperjelas konstruksi hukum Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP sebagai delik aduan absolut melalui penyempurnaan amar pada Pasal 220 ayat (1) KUHP.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” tegas Prof. Yusril di Jakarta (18/8)

Pihak Ketiga dan Relawan Tidak Punya Legal Standing

Prof. Yusril menjelaskan, implikasi hukum dari putusan MK ini secara otomatis membatasi pihak-pihak yang berhak menginisiasi laporan polisi. Pihak luar, mulai dari organisasi masyarakat, tim pendukung, relawan, hingga pejabat kementerian/lembaga, tidak lagi memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Pengaduan pidana wajib dibuat dan ditandatangani secara personal oleh Presiden atau Wakil Presiden yang menjabat dan merasa dirugikan.

“Dengan demikian, laporan atau aduan yang diajukan oleh pihak ketiga, termasuk relawan atau pendukung, tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya menambahkan.
Menjaga Keseimbangan Demokrasi dan Kehormatan Negara

Putusan MK ini dinilai menjadi titik terang dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan atas harkat dan martabat kepala negara sebagai simbol basis kepemimpinan nasional, dengan jaminan kebebasan berpendapat serta kritik publik dalam sistem demokrasi.

Baca Juga  Jika Surat Diabaikan, Forum Purnawirawan TNI Ancam Geruduk DPR

Dengan berlakunya penegasan delik aduan ini, kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya diimbau untuk menjalankan prosedur sesuai dengan amar putusan MK, yakni menolak segala bentuk laporan pihak ketiga yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tanpa adanya aduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *