Bogor — Zaenal Aripin, wartawan sekaligus Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Bogor, meminta agar penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkannya ke Polres Bogor mendapat perhatian dan pengawasan dari Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut dibuat pada 16 Desember 2025 terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 11 Desember 2025 di wilayah Desa Cimanggu II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Zaenal menyebut laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2489/XII/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Zaenal juga mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku, menurut informasi dan dokumen yang dimilikinya, sebelumnya pernah dilaporkan oleh korban lain atas dugaan perbuatan serupa.
Perkara sebelumnya disebut telah ditempuh melalui proses perdamaian, dengan adanya pernyataan atau kesepakatan tertulis dari pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Zaenal, apabila dugaan perbuatan tersebut kembali terjadi, maka kasus yang dialaminya dapat menjadi kejadian kedua yang melibatkan orang yang sama.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku agar terdapat efek jera.
“Kalau memang sebelumnya sudah pernah terjadi dan sudah ada perdamaian serta pernyataan dari yang bersangkutan untuk tidak mengulangi, tetapi kemudian saya kembali menjadi korban, ini berarti sudah terjadi untuk kedua kalinya.
Kalau tidak diberikan efek jera sesuai hukum, apakah akan ada korban berikutnya?” ujar Zaenal.
Zaenal menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan korban lain di kemudian hari. Ia juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Dalam surat resminya tertanggal 29 Juni 2026, Zaenal meminta kepastian hukum serta penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Ia juga meminta agar penanganan perkara, termasuk kemungkinan pelimpahan ke Polda Jawa Barat, dilakukan secara transparan dan profesional.
Zaenal mengungkapkan, selama proses penanganan perkara, dirinya beberapa kali diminta menyerahkan tambahan berkas maupun bukti yang telah diarsipkannya. Menurutnya,
permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar proses hukum dapat dipercepat.
“Berkali-kali penyidik meminta saya menyerahkan berkas atau bukti yang saya arsipkan, dengan alasan itu syarat agar proses dipercepat.
Namun setelah saya penuhi, kasus malah berhenti sama sekali,” ujar Zaenal.
Ia berharap Polda Jawa Barat dapat melakukan pengawasan dan memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun campur tangan pihak mana pun.
Zaenal menegaskan,
permintaannya untuk mendapatkan perhatian dan pelimpahan penanganan ke Polda Jawa Barat bertujuan memperoleh kepastian hukum dan mencegah munculnya korban lain.
Ia juga berharap penanganan perkara yang profesional dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah persoalan tersebut mencoreng nama baik institusi kepolisian.


