BOGOR, 15 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Kasus tersebut bermula dari proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pihak pada Senin (14/9/2026).
Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta pejabat dan pihak swasta lainnya sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Sebagian uang tersebut, sekitar Rp200 juta, diduga diberikan kepada Sontang sebagai fee terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara serta aliran dana pengurusan layanan pertanahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor dan melibatkan pejabat ATR/BPN serta pihak swasta.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Dengan penetapan tersangka tersebut, KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB sekaligus memperkuat transparansi dan integritas pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor.


