Puncak Bogor Ditata, Pemulihan Lahan Jadi Fokus Pengembangan Ekowisata

Puncak Bogor Ditata, Pemulihan Lahan Jadi Fokus Pengembangan Ekowisata
Bagikan :

BOGOR, 10 September 2026 — Penataan kawasan ekowisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus dilakukan menjelang rencana pembukaan kawasan tersebut untuk masyarakat umum.

Pemulihan lingkungan menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan kawasan, termasuk melalui penataan EIGER Nature yang dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Langkah tersebut berlangsung setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi pada 22 November 2025.

Pencabutan sanksi dilakukan setelah sejumlah arahan pemerintah ditindaklanjuti, termasuk verifikasi lapangan dan pemenuhan ketentuan lingkungan.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada 2 Desember 2025.

Salah satu area yang menjadi perhatian berada di lahan PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare.

Pengelola menyebut kawasan tersebut sebelumnya berada dalam kondisi kritis dan terdapat aktivitas penggarapan tanpa izin.

Dalam proses pemulihan lingkungan, dilakukan penanaman lebih dari 120.000 pohon serta sekitar 8 juta semak dan tanaman penutup tanah.

Pengelola menyatakan lebih dari 90 persen area tersebut kini telah kembali tertutup vegetasi.

Selain lahan PTPN, terdapat zona pemanfaatan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare.

Pemanfaatan kawasan konservasi tersebut mengacu pada izin usaha penyediaan sarana wisata alam yang diterbitkan pemerintah pada 2019.

Pembangunan Fisik Dibatasi

Pengelola menyatakan pembangunan fisik dilakukan dengan tetap mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan.

Di zona pemanfaatan TNGGP, koefisien dasar bangunan (KDB) disebut hanya 0,15 persen, sedangkan di area PTPN seluas 73,23 hektare, KDB tercatat 3,64 persen.

Dengan demikian, sebagian besar kawasan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka dan area hijau.

Sebelum pemanfaatan kawasan konservasi, pengelola menyatakan telah dilakukan kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta pendataan keanekaragaman hayati.

Baca Juga  Ketika Status Dunia Menjadi Beban di Pundak Petani Jatiluwih

Pengembangan kawasan tersebut telah melalui proses perizinan sejak 2018.

Sejumlah dokumen yang disebut telah diterbitkan antara lain persetujuan tata ruang, dokumen lingkungan, pengesahan rencana tapak, hingga persetujuan bangunan.

Untuk lahan 73,23 hektare, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan melalui sistem OSS pada 22 Mei 2026.

Dorong Konsep Ekowisata
Menjelang pembukaan untuk publik, pengelola menyiapkan konsep ekowisata yang mencakup tujuh aspek, yaitu ekologi, etnologi, ekonomi, edukasi, estetika, etika, dan hiburan.

Konsep tersebut diarahkan untuk memadukan wisata alam dengan edukasi lingkungan, pengenalan budaya, konservasi, serta keterlibatan masyarakat sekitar.

Direktur Utama pengelola kawasan, Imanuel Wirajaya, mengatakan transformasi kawasan merupakan bagian dari upaya membangun kegiatan wisata yang tetap memperhatikan hubungan antara manusia, alam, budaya, dan masyarakat.

Ia berharap pengunjung nantinya tidak hanya menikmati keindahan kawasan, tetapi juga mendapatkan pengalaman serta pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

Pengelola juga menyatakan terbuka terhadap dialog dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap kondisi lingkungan di kawasan Puncak.

“EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER untuk terus belajar dari alam, budaya, dan manusia,” ujar Imanuel.

Ia menegaskan perubahan kawasan tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari komitmen untuk membangun ekowisata yang memberikan manfaat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *