Menguji Komitmen Konstitusional di Era Prabowo–Gibran: Supremasi Sipil dan Masa Depan Demokrasi

<br>Menguji Komitmen Konstitusional di Era Prabowo–Gibran: Supremasi Sipil dan Masa Depan Demokrasi
Bagikan :


Oleh : Deni Indra

Dua dekade lebih pasca-Reformasi 1998, Indonesia kini berada pada titik krusial dalam perjalanan ketatanegaraannya. Fondasi kita jelas: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun, di tengah berbagai tantangan pembangunan, muncul pertanyaan mendasar: apakah praktik kekuasaan saat ini masih tegak lurus dengan cita-cita konstitusional, atau justru mulai bergeser mengikis prinsip-prinsip demokrasi yang susah payah kita bangun?

Dari berbagai tantangan yang ada—mulai dari pendidikan, penegakan hukum, hingga ekonomi—isu pelibatan militer (TNI) dalam urusan sipil** saat ini berdiri sebagai ancaman paling mendesak terhadap kesehatan demokrasi kita.

Supremasi Sipil: Pilar yang Tidak Boleh Terkikis

Salah satu capaian terbesar Reformasi 1998 adalah memosisikan TNI kembali ke jati dirinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik maupun pelaksana teknis administrasi sipil. Namun, dewasa ini kita menyaksikan pelibatan personel militer yang semakin meluas, mulai dari program distribusi pangan hingga pendampingan koperasi desa.
Meskipun pemerintah berargumen bahwa keterlibatan tersebut bertujuan untuk efektivitas dan kecepatan pelaksanaan program nasional, kita tidak boleh lupa bahwa negara demokrasi tidak dibangun atas dasar efektivitas semata, melainkan atas dasar pembagian kewenangan yang jelas. Ketika batas antara ranah sipil dan militer mulai kabur, risiko politisasi institusi pertahanan maupun militerisasi birokrasi akan meningkat. Profesionalisme militer hanya dapat terjaga apabila mereka tetap berada di bawah kendali otoritas sipil dan fokus pada mandat utamanya: menjaga kedaulatan negara dari ancaman pertahanan, keamanan maritim, hingga ancaman siber.

Alih-alih terus bergantung pada institusi pertahanan untuk menyelesaikan persoalan pemerintahan sipil, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan kapasitas kementerian, pemerintah daerah, dan aparatur sipil negara. Ketergantungan pada struktur komando militer untuk tugas administratif justru menjadi alarm bahwa kapasitas birokrasi sipil kita perlu diperbaiki secara sistemik, bukan dengan “jalan pintas” yang mengabaikan prinsip supremasi sipil.

Pendidikan, Hukum, dan Ekonomi: Ujian Konsistensi

Selain isu supremasi sipil, pekerjaan rumah lainnya tetap menanti. Pendidikan nasional masih terjebak dalam perubahan kurikulum yang terlalu sering seiring pergantian kepemimpinan politik, yang menghambat terciptanya haluan pendidikan jangka panjang. Sementara itu, fungsi checks and balances DPR tengah diuji oleh proses legislasi yang sering kali minim partisipasi publik, serta penegakan hukum yang masih terjebak pada persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Di sektor ekonomi, pertumbuhan PDB sebesar 5,61 persen pada triwulan I-2026 tidak akan berarti banyak jika tidak dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja formal dan kepastian hukum. Investor membutuhkan regulasi yang stabil dan independensi lembaga negara, yang notabene adalah bagian tak terpisahkan dari kepatuhan terhadap konstitusi.

Menjadikan Konstitusi sebagai Panglima

Kritik terhadap jalannya pemerintahan bukanlah tindakan subversif. Dalam negara demokrasi, kritik adalah mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak keluar dari koridor konstitusi. Sebagai warga negara, loyalitas tertinggi kita bukanlah kepada pemerintah yang berkuasa, melainkan kepada konstitusi sebagai the supreme law of the land

Pada akhirnya, negara tidak dibangun hanya dengan proyek masif atau pidato politik. Negara dibangun di atas kepercayaan publik. Kepercayaan itu hanya akan tumbuh jika kita berani mengembalikan supremasi sipil ke tempatnya yang semestinya dan menempatkan konstitusi sebagai panglima dalam setiap kebijakan. Indonesia membutuhkan institusi sipil yang kuat dan sistem yang kokoh, bukan hanya figur yang kuat. Menjaga konstitusi adalah tanggung jawab kita bersama, karena di sanalah harapan akan Indonesia yang adil dan bermartabat akan terus hidup.

*) Penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka

Bagikan :
Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Jangan Bernasib Seperti KUD

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *