Setiap bulan, Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online di Jakarta, kehilangan sekitar Rp30 ribu karena sisa kuota internetnya hangus begitu masa aktif paket data berakhir. Bagi banyak orang, angka itu mungkin terdengar kecil. Tapi bagi Didi, yang menggantungkan penghasilan hariannya dari aplikasi yang sangat bergantung pada koneksi internet, kerugian itu setara dengan pendapatan dari beberapa kali perjalanan mengantar penumpang.
Alih-alih hanya mengeluh, Didi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bergabung dengan mereka adalah Rega Felix, seorang dosen sekaligus advokat. Perjuangan personal yang dimulai dari keresahan seorang ojol ini akhirnya berbuah kemenangan monumental berskala nasional.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, MK resmi mengabulkan sebagian permohonan mereka dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Untuk pertama kalinya, operator telekomunikasi di seluruh Indonesia diwajibkan menyediakan mekanisme yang melindungi sisa kuota internet konsumen agar tidak hangus secara sepihak.
Perjalanan Panjang dari Keluhan Personal Menuju Putusan Nasional
Gugatan Didi bukan satu-satunya yang masuk ke meja MK terkait isu kuota hangus. Setidaknya ada lima gugatan berbeda yang diajukan pemohon berbeda-beda, dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026, 87/PUU-XXIV/2026, 165/PUU-XXIV/2026, 273/PUU-XXIII/2025, dan 33/PUU-XXIV/2026. Dari kelima gugatan ini, MK tidak menerima tiga di antaranya karena berbagai alasan teknis, termasuk kegagalan pemohon menguraikan alasan yang menunjukkan pertentangan norma secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan Didi dan Sari, yang teregistrasi sebagai Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada awal 2026, Didi menyatakan dengan tegas bahwa ketentuan tersebut telah “memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.”
Para pemohon berargumen bahwa perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi, terutama terkait perkembangan data internet. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi.
Proses persidangan berlangsung selama berbulan-bulan, melibatkan berbagai pihak terkait termasuk operator besar dan lembaga perlindungan konsumen. Pada April 2026, Telkomsel, Indosat, XLSMART, bahkan PLN turut memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang di gedung MK.
Isi Putusan yang Mengubah Lanskap Industri Telekomunikasi
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.” Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, atau dalam istilah hukum disebut conditionally unconstitutional.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pertimbangan hukum yang mendasari putusan ini dengan sangat jelas. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujarnya.
Inti dari putusan ini adalah bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena konsumen telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan tersebut. MK menegaskan bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi, sehingga tidak bisa dihapuskan begitu saja hanya karena batas waktu administratif yang ditetapkan sepihak oleh operator.
Yang penting dipahami adalah putusan MK ini bersifat erga omnes, artinya mengikat seluruh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia, baik operator seluler berbasis kartu SIM maupun penyedia layanan data lainnya yang tunduk pada UU Telekomunikasi, bukan hanya berlaku untuk kasus yang diajukan pemohon.
Namun putusan ini berlaku prospektif, yaitu berlaku ke depan sejak dibacakan pada 23 Juli 2026. Sisa kuota yang sudah hangus sebelum tanggal tersebut tidak otomatis bisa diklaim kembali oleh konsumen.
Fleksibilitas dalam Memilih Mekanisme Perlindungan
Salah satu aspek menarik dari putusan MK adalah bahwa mahkamah tidak mewajibkan satu mekanisme tunggal untuk melindungi sisa kuota. Operator diberi keleluasaan untuk memilih dari beberapa bentuk perlindungan, di mana rollover atau akumulasi kuota hanyalah salah satu opsi, bukan satu-satunya kewajiban mutlak untuk setiap jenis paket.
Dalam sidang lanjutan pada Mei 2026, Hakim MK Saldi Isra bahkan secara eksplisit mendorong operator untuk tidak hanya bertahan mempertahankan status quo. “Jangan sekadar men-defense, karena yang sebelumnya itu kan men-defense ya, oh ini akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps dan segala macamnya,” kata Saldi, sembari mengajak operator-operator besar seperti XL, Indosat, dan Telkomsel di bawah asosiasi ATSI untuk duduk bersama mencari formula yang relevan.
Respons dari operator ternyata cukup kooperatif. Pada sidang Juni 2026, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama Telkomsel, Indosat, dan XL menyampaikan empat komitmen terkait perlindungan konsumen. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menyatakan bahwa asosiasi dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan serta mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan.
Argumen Operator yang Sempat Menolak Istilah Kuota Hangus
Menariknya, sepanjang proses persidangan, operator seluler besar sempat menolak keras istilah “kuota hangus” itu sendiri. Dalam sidang April 2026, Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menegaskan bahwa terminologi paket atau kuota hangus maupun penghapusan kuota secara sepihak yang beredar di masyarakat dinilai tidak tepat.
Menurut argumen Telkomsel dan Indosat, yang sebenarnya terjadi adalah berakhirnya hubungan kontraktual dalam penyediaan jasa layanan internet antara operator seluler dan pelanggan. Pelanggan hanya membeli hak akses berbatas waktu, bukan barang fisik yang bisa disimpan atau di-refund kapan saja.
Ini adalah argumen yang cukup fundamental karena menyentuh pertanyaan filosofis tentang sifat dari produk digital seperti kuota internet. Apakah kuota adalah komoditas yang dibeli secara utuh seperti barang fisik, ataukah hanya akses layanan dalam jangka waktu tertentu, mirip dengan tiket bioskop yang hangus jika tidak digunakan pada jadwal tayang yang sudah ditentukan?
MK pada akhirnya tidak sepenuhnya menerima argumen operator ini. Mahkamah menegaskan bahwa terlepas dari bagaimana produk ini didefinisikan secara kontraktual, fakta bahwa konsumen telah membayar dengan uang sungguhan memberikan nilai ekonomi yang harus dilindungi, dan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan yang memadai kepada konsumen terkait hal tersebut.
Respons Cepat DPR Menekan Implementasi
Begitu putusan dibacakan, respons dari DPR RI datang dengan sangat cepat dan tegas. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut baik putusan MK dan menyebutnya sebagai “langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.”
Hasanuddin menekankan bahwa kuota internet dibeli dengan uang masyarakat, sehingga pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan yang jelas, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap bisa dimanfaatkan. Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Yang tidak kalah penting, Hasanuddin juga mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui jalan lain, misalnya dengan menaikkan harga paket data sebagai kompensasi biaya penyediaan fitur rollover.
Peringatan senada juga datang dari anggota Komisi I DPR RI lainnya, Nurul dari Partai Golkar, yang secara eksplisit mewanti-wanti agar operator tidak menaikkan tarif pasca putusan ini. “Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” tegasnya.
Nurul menilai operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan untuk menjaga keberlanjutan bisnis mereka tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan, misalnya melalui peningkatan efisiensi jaringan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dalam pengelolaan infrastruktur.
Anggota Komisi I lainnya, Oleh Soleh, turut menegaskan bahwa operator telekomunikasi harus menaati putusan MK dan segera menyesuaikan sistem serta mekanisme layanan mereka. Ia bahkan menyatakan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik.
Perlindungan Konsumen yang Lebih Komprehensif
Putusan MK tidak hanya berhenti pada isu rollover kuota. Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi secara menyeluruh dalam industri telekomunikasi. Mulai dari harga paket, besaran kuota, masa berlaku, batas penggunaan wajar atau fair usage policy, hingga kebijakan sisa kuota, semuanya wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat awam.
Operator juga diminta menyediakan kanal pemantauan penggunaan kuota secara real-time, baik melalui aplikasi resmi maupun layanan USSD yang intuitif. Mekanisme pengaduan konsumen pun harus diperbaiki agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan tanpa hambatan berarti.
Ini penting mengingat data yang terungkap selama persidangan menunjukkan skala masalah yang cukup signifikan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa pengaduan terkait kuota internet hangus masuk dalam 10 besar pengaduan konsumen di sektor telekomunikasi. Salah satu kasus yang diungkap YLKI bahkan melibatkan sisa kuota sebesar 9 GB yang hangus, sebuah kerugian yang tidak kecil bagi konsumen biasa.
Ketua YLKI, Tulus Abadi, menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan konsumen wajib dilindungi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga aktif mendorong agar aturan mengenai rollover kuota internet dibuat secara jelas dan konkret, bukan sekadar imbauan tanpa kekuatan hukum yang mengikat.
Konteks yang Lebih Luas di Tengah Ledakan Pengguna Internet
Putusan ini datang di tengah pertumbuhan pesat penggunaan internet di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa hingga awal 2026, sebanyak 78,34 persen penduduk Indonesia telah menggunakan internet, sebuah lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan jumlah pengguna sebesar itu, kebijakan kuota hangus yang selama ini berlaku berpotensi merugikan puluhan juta orang setiap bulannya, meski dalam skala kerugian individu yang mungkin tampak kecil.
Yang menarik, sebagian operator sebenarnya sudah mulai bergerak menuju fleksibilitas lebih besar sebelum putusan MK ini keluar. XL Axiata dan Indosat Ooredoo Hutchison, misalnya, kerap memberikan bonus kuota di luar masa aktif utama. Tapi kebijakan ini belum menyentuh masalah inti, yaitu kuota utama yang tetap hangus meski belum digunakan sepenuhnya.
Dengan putusan MK ini, semua operator, baik pemain besar seperti Telkomsel, XL, dan Indosat, maupun Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang lebih kecil, wajib menyesuaikan sistem mereka agar konsumen memiliki pilihan yang jelas saat membeli paket data.
Mekanisme Pengaduan bagi Konsumen yang Dirugikan
Bagi konsumen yang merasa dirugikan atau menemukan operator belum menyesuaikan layanannya sesuai putusan MK, ada beberapa saluran resmi yang bisa dimanfaatkan. Konsumen dapat mengadukan hal ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau langsung ke regulator sektor telekomunikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital.
Yang perlu dipahami konsumen adalah bahwa putusan ini tidak serta merta membuat semua paket data wajib memiliki fitur rollover otomatis. MK memberikan keleluasaan bagi operator untuk memilih dari beberapa bentuk perlindungan yang tersedia, sehingga penting bagi konsumen untuk memahami opsi apa saja yang ditawarkan setiap operator dan memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi soal apakah putusan ini akan dilaksanakan, karena sifatnya yang mengikat secara hukum, tapi lebih kepada bagaimana implementasinya berjalan di lapangan. Apakah operator benar-benar memberikan opsi yang adil dan transparan, ataukah mereka mencari celah untuk tetap membebani konsumen melalui cara lain seperti kenaikan harga paket dasar.
Kemenangan yang Melampaui Sengketa Individual
Bagi Didi Supandi sendiri, hasil dari perjuangannya terasa hampir tidak nyata. Ia mengaku sempat tidak yakin gugatannya akan dikabulkan MK. “Ternyata MK mengabulkan gitu, dan itu bikin wah ternyata kerugian kita sebagai masyarakat itu masih bisa kita adukan ke jalur MK gitu,” ujarnya dengan nada penuh syukur.
Kisah Didi adalah contoh nyata bagaimana keresahan individu yang tampak sepele, kehilangan Rp30 ribu setiap bulan, bisa berujung pada perubahan kebijakan yang melindungi puluhan juta pengguna telekomunikasi di seluruh Indonesia. Ini bukan lagi sekadar sengketa personal antara seorang ojol dengan operator selulernya, tapi telah menjadi preseden hukum yang mengubah cara industri telekomunikasi Indonesia memperlakukan hak konsumen atas produk digital yang sudah mereka bayar.
Perjalanan dari sidang pemeriksaan pendahuluan di awal 2026 hingga putusan final pada Juli 2026 menunjukkan bahwa mekanisme constitutional review di Indonesia, meski memakan waktu panjang dan proses yang rumit, tetap menjadi jalur yang bisa diakses oleh warga negara biasa untuk memperjuangkan hak mereka melawan ketimpangan kekuasaan antara korporasi besar dan konsumen individu.
Dengan DPR yang aktif mengawal implementasi dan operator yang sudah menunjukkan komitmen awal untuk beradaptasi, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa semangat keadilan dalam putusan ini benar-benar terwujud dalam pengalaman sehari-hari jutaan pengguna internet di Indonesia, bukan sekadar menjadi dokumen hukum yang berhenti di atas kertas.
Kata kunci terkait: putusan MK 273 PUU XXIII 2025, rollover data internet, kuota hangus Cipta Kerja, hak konsumen telekomunikasi, ATSI komitmen operator, BPKN YLKI pengaduan, Komdigi regulasi kuota, transparansi paket data


