Pajak bukan sekadar instrumen fiskal untuk mengisi kas negara, melainkan kontrak sosial yang sakral antara warga negara dan pemerintahannya. Di atas kertas, pajak adalah wujud gotong royong nasional demi membiayai pembangunan dan kesejahteraan bersama. Namun, kontrak sosial ini tengah mengalami distorsi serius menyusul diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026, yang melibatkan unsur TNI dan Polri—khususnya aparat teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas—dalam pengawasan dan pendataan wajib pajak.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang mengusik nurani publik: mengapa urusan administratif sipil dan ekonomi harus melibatkan institusi militer dan kepolisian?
Simbol Represi dan Hilangnya Kepercayaan Negara pada Rakyat
Kehadiran aparat pertahanan dan keamanan dalam ruang-ruang ekonomi masyarakat bukanlah hal sepele. Simbol-simbol militer dan kepolisian di ruang publik secara psikologis selalu membawa beban historis dan kultural tersendiri: ia melekat sebagai simbol kekuatan, komando, dan potensi represi. Ketika instrumen tersebut dibawa mendekati urusan perpajakan warga—khususnya pelaku UMKM dan masyarakat akar rumput—pesan yang tersirat bukanlah pelayan publik yang merangkul, melainkan negara yang sedang mengawasi dengan penuh kecurigaan.
Aturan ini pada akhirnya menyingkap sebuah ironi pahit: negara tampak semakin tidak percaya kepada rakyatnya sendiri. Padahal, kepatuhan pajak yang ideal seharusnya dibangun di atas fondasi voluntary compliance (kepatuhan sukarela). Kepatuhan yang lahir dari kesadaran hukum dan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan adil.
Ketika pendekatan keamanan (security approach) yang dikedepankan, yang lahir bukanlah kesadaran kolektif untuk membangun bangsa, melainkan rasa tertekan, ketakutan, dan keterpaksaan. Hubungan antara negara dan warga negara yang seharusnya setara dan partisipatif bergeser menjadi relasi kuasa yang intimidatif.
Mengabaikan Infrastruktur Sipil yang Sah
Alasan koordinasi wilayah atau pendampingan yang kerap disematkan dalam kebijakan ini terasa sangat kontradiktif. Negara sebenarnya sudah memiliki struktur birokrasi sipil yang lengkap dan berjenjang hingga tingkat rukun tetangga, kelurahan, hingga kecamatan. Mulai dari aparat desa, Dinas Kependudukan, hingga petugas teknis Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
Jika masalahnya adalah perluasan basis data atau optimalisasi penerimaan, jalan keluarnya adalah memperkuat kapasitas kelembagaan sipil, membenahi transparansi penggunaan anggaran, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Memaksa aparat militer dan kepolisian turun tangan ke ranah perpajakan justru menunjukkan kegagalan negara dalam memberdayakan infrastruktur sipilnya sendiri. Lebih jauh lagi, langkah ini memperkuat indikasi terjadinya militerisasi di ranah sipil—sebuah kemunduran serius dalam praktik demokrasi.
Saatnya Negara yang Bersikap Bijaksana
Sudah terlalu lama narasi perpajakan dibebankan sepenuhnya kepada pundak rakyat melalui slogan-slogan moral seperti “Orang Bijak Bayar Pajak.” Slogan ini seolah menempatkan rakyat sebagai pihak yang selalu berutang kepatuhan, sementara negara bebas mengelola tanpa tuntutan akuntabilitas yang memadai.
Kini, di tengah menguatnya kecenderungan pengawasan yang represif, narasi tersebut harus dibalik secara radikal: “Negara Bijak, Rakyat Bayar Pajak.”
Keadiban fiskal menuntut negara untuk terlebih dahulu menunjukkan kebijaksanaannya. Negara yang bijak adalah negara yang memperlakukan warganya sebagai subjek yang merdeka, bukan sebagai objek kecurigaan. Negara yang bijak mengedepankan dialog, keadilan distributif, serta transparansi penggunaan uang rakyat, alih-alih mengandalkan bayang-bayang aparat bersenjata untuk memupuk kepatuhan.
Oleh karena itu, kebijakan pelibatan TNI dan Polri dalam urusan pengawasan pajak ini sudah sepatutnya dibatalkan. Pemerintah harus mendengar keresahan publik, menghentikan segala bentuk pendekatan keamanan dalam urusan ekonomi warga, dan kembali pada esensi sejati pajak: instrumen gotong royong yang berlandaskan kepercayaan mutual antara negara dan rakyatnya yang sejalan dengan ruh pasal 33 UUD 1945.
Alih-alih menekan rakyat patuh bayar pajak, negara harus lebh keras dan terbuka memungut pajak progresif bagi orang kaya raya, konglumerat, para oligarki yang menguasai lebih dr 50 persen ekonomi nasional.


