BOGOR, 13 September 2026 — Dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kampung Ci Putih RT 02/RW 12, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat setempat.

Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama H. Ilong, yang menurut keterangan warga telah lama menjalankan usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Selain kegiatan pertambangan, warga juga menyoroti dugaan adanya aktivitas pengolahan material menggunakan metode gelondongan dan tong yang disebut menggunakan bahan kimia.
Namun, mengenai legalitas, izin usaha pertambangan, serta jenis dan penggunaan bahan dalam kegiatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Salah seorang warga setempat, yang berdomisili di wilayah puraseda Ajo, berharap pemerintah daerah bersama aparat dan instansi terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami berharap ada pemeriksaan di lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajo
Masyarakat juga meminta agar aspek lingkungan menjadi perhatian, terutama apabila aktivitas pertambangan dan pengolahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. pungkasnya
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap pemerintah dan aparat terkait dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari H. Ilong selaku pihak yang disebut warga maupun dari instansi terkait mengenai legalitas dan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan informasi secara berimbang.


