Pemkab Bogor Bangun Budaya Tertib Arsip melalui Aplikasi Srikandi

Pemkab Bogor Bangun Budaya Tertib Arsip melalui Aplikasi Srikandi
Bagikan :

BOGOR, 9 September 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong terciptanya budaya tertib arsip melalui transformasi digital.

Upaya tersebut dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor melalui pendampingan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) serta penataan arsip di perangkat daerah dan kecamatan.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor, Iwan Irawan, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor untuk mewujudkan pengelolaan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, sistematis, dan berbasis digital.

“Pendampingan dilakukan untuk memastikan aparatur di perangkat daerah dan kecamatan mampu mengoptimalkan pengelolaan arsip secara elektronik melalui aplikasi Srikandi,” ujarnya.

Menurut Iwan, pendampingan tidak hanya berfokus pada kemampuan menggunakan aplikasi, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan.

“Arsip harus dikelola dengan baik agar mudah ditemukan kembali, terjaga keamanannya, dan dapat mendukung kelancaran pelayanan serta administrasi pemerintahan,” katanya.

Melalui Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Sistem Informasi Kearsipan, khususnya Tim Layanan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis, Dinas Arsip dan Perpustakaan memberikan pendampingan kepada administrator, operator, arsiparis, pengelola arsip, hingga pengguna aplikasi.

Pada 2026, pendampingan penggunaan aplikasi Srikandi menyasar 10 kecamatan, yakni Citeureup, Cigudeg, Jasinga, Ciomas, Dramaga, Sukajaya, Tanjungsari, Tenjo, Tenjolaya, dan Sukamakmur.

Pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam memanfaatkan Srikandi sebagai sarana pengelolaan arsip dinamis secara elektronik dan terintegrasi.

Selain digitalisasi pengelolaan arsip, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor juga memberikan pendampingan penataan arsip yang meliputi penataan, pengelompokan, penyimpanan, hingga pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan.

Untuk tahun 2026, pendampingan penataan arsip menyasar lima kecamatan, yaitu Dramaga, Ciampea, Sukamakmur, Tajurhalang, dan Tanjungsari.

Iwan menegaskan, penataan arsip merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

Baca Juga  Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Gereja Katolik Dihantam Serangan

“Arsip merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, penataannya harus dilakukan secara sistematis sehingga arsip dapat ditemukan kembali dengan cepat ketika dibutuhkan dan memiliki nilai guna bagi organisasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, penguatan kearsipan tidak hanya berorientasi pada penyimpanan dokumen, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan dan mampu mendukung kebutuhan organisasi dalam jangka panjang.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Bogor berharap pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah dan kecamatan semakin tertib, terintegrasi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital.

“Target akhirnya adalah terciptanya tata kelola kearsipan yang semakin baik, baik secara digital maupun konvensional.

Dengan arsip yang tertib, penyelenggaraan pemerintahan juga akan semakin efektif dan akuntabel,” pungkas Iwan Irawan.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *