Tanggung Jawab Puncak Penjara Mewah

Tanggung Jawab Puncak Penjara Mewah
Bagikan :

Lagu lama itu kembali diputar dengan nada yang persis sama. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, baru-baru ini mengungkap keberadaan bangunan menyerupai “klaster mewah” berfasilitas komplit—mulai dari pendingin udara, kulkas berisi minuman beralkohol, sofa, hingga area kebugaran—yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sidak yang bahkan sempat diwarnai aksi penolakan oleh petugas penjara ini seolah menegaskan satu hal: komersialisasi fasilitas di balik jeruji besi belum pernah benar-benar padam.

Temuan di Lapas Cibinong ini bukanlah anomali, melainkan sekadar babak terbaru dari sejarah panjang penyelewengan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Publik tentu belum lupa bagaimana publik diguncang oleh skandal kamar ber-AC milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu pada 2010, keleluasaan Gayus Tambunan plesiran ke Bali dan luar negeri, hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin pada 2018.

Setiap kali skandal besar meledak, pola respon negara selalu seragam dan repetitif. Pemerintah bergegas melakukan penertiban fisik, memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, memecat atau memidana oknum sipir di lapangan, hingga mengumandangkan janji-janji “reformasi sistemik” dan digitalisasi.

Namun, berulangnya kasus serupa hingga hari ini membuktikan satu hal pahit: semua langkah perbaikan tersebut bersifat parsial dan hanya menyasar gejala di permukaan, bukan penyakit utamanya.

Praktik jual-beli kamar, izin melenceng, dan perlakuan istimewa di dalam lapas adalah bentuk kejahatan transaksional yang terstruktur. Ketika pelanggaran yang sama terus berulang lintas wilayah, melibatkan figur-figur berbeda, dan bertahan selama berdekade-dekade, kita tidak lagi bisa menyalahkan “oknum sipir di bawah” semata. Ini adalah wujud kegagalan sistemik yang dipelihara oleh kultur koruptif yang sudah mengakar.

Baca Juga  Nyawa di Balik Angka, Menguji Hati Nurani Birokrasi

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak bisa lagi menggunakan pendekatan setengah hati. Pembenahan yang dibutuhkan harus bersifat struktural dan menyentuh akar kekuasaan.

Langkah moderat yang paling maju dan mendesak untuk diambil saat ini adalah penegakan akuntabilitas puncak. Pucuk pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga pemasyarakatan harus dengan legowo mengundurkan diri setiap kali skandal fasilitas mewah kembali terbongkar secara masif.

Pengunduran diri pimpinan tertinggi bukan sekadar aksi teatrikal, melainkan memiliki fungsi struktural yang sangat krusial:
Menciptakan Efek Jera Top-Down: Tradisi pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral (moral accountability) mengirimkan pesan tak terbantahkan ke seluruh jajaran di bawahnya bahwa kegagalan sistemik tidak akan lagi ditoleransi.

Memutus Jaringan Koruptif Internal: Memasukkan kepemimpinan baru yang bersih dan tanpa beban masa lalu memberi ruang untuk melakukan pembersihan serta perombakan mendasar pada rantai komando, promosi, dan mutasi jabatan yang selama ini rawan komersialisasi.

Restorasi Kepercayaan Publik: Langkah tegas ini menjadi sinyal awal bagi masyarakat bahwa negara benar-benar serius menyembuhkan kebobrokan hukum, bukan sekadar melakukan damage control berkala.

Tentu saja, pengunduran diri pimpinan hanyalah pintu masuk. Langkah ini harus dibarengi dengan dua pilar pembenahan struktural lainnya: pengawasan eksternal yang independen dengan wewenang sidak tanpa jeda serta penerapan sanksi Tindak Pidana Cuci Uang (TPCU) untuk memiskinkan seluruh oknum pejabat maupun staf yang memetik keuntungan finansial dari bisnis sel mewah ini.

Sudah terlampau sering publik disuguhi drama penertiban yang layu sebelum berkembang. Selama hukum hanya tajam menyasar sipir tingkat bawah namun tumpul menagih tanggung jawab pimpinan tertinggi, selama itu pula hukum di balik jeruji besi akan terus diperjualbelikan. Keadilan tidak akan pernah tegak di dalam penjara sebelum akuntabilitas ditegakkan di puncaknya.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *