JAKARTA- Langkah Presiden Prabowo Subianto yang melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara (2/10) membawa dinamika politik yang cukup menyita perhatian publik. Menghadirkan struktur besar pimpinan—diisi Pratikno sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, serta M. Qodari sebagai Sekretaris—beserta puluhan tokoh lintas spektrum, agenda pelantikan ini menyimpan sejumlah catatan kritis. Mengingat beberapa waktu lalu presiden menyindir para pakar makin pintar makin gonlok, sementara tokoh-tokoh yang dilantik termasuk para pakar.
Hadirnya deretan figur dari berbagai latar belakang—mantan pejabat, pimpinan ormas keagamaan (seperti KH Said Aqil Siradj, Gus Yahya, Sinta Nuriyah), politisi senior (Bambang Soesatyo, Salim Segaf), hingga pengusaha (Chairul Tanjung, Dato’ Sri Tahir, Jusuf Hamka)—menunjukkan penekanan kuat pada big tent politics. Langkah ini lebih condong ke arah merangkul dan menyeimbangkan kekuatan politik/sosial demi stabilitas pemerintahan, alih-alih membentuk lembaga penasihat yang murni teknokratis. Hal ini mencerminkan dominasi konsolidasi politik dibanding rekayasa kebijakan
Salah satu sorotan terbesar adalah masuknya figur-figur yang selama ini dikenal vokal atau berseberangan, seperti Rocky Gerung maupun Margarito Kamis. Dari sudut pandang strategi politik, memposisikan pengkritik ke dalam institusi formal negara dapat menjadi jalan untuk meredam kegaduhan publik. Namun risiko terbesarnya, fungsi kritik independen di ruang publik berpotensi tumpul atau sekadar terkanalisasi menjadi nasihat tertutup di balik meja Istana. Meski demikian Rocky Gerung beralasan hanya pindah tenpat. Sikap kritisnya tetap sama.
Sememtara itu humlah 26 anggota terbilang sangat gemuk untuk sebuah dewan pertimbangan presiden. Struktur yang begitu besar berpotensi memicu kerumitan koordinasi, tumpang-tindih peran (khususnya dengan Utusan Khusus, Penasihat Khusus, maupun Kantor Komunikasi Presiden), dan potensi kelambatan dalam memformulasikan masukan strategis yang tajam. Apakah pertimbangan Wantimpres benar-benar didengar dan memengaruhi keputusan eksekutif, atau sekadar formalitas kompensasi politik, menjadi ujian riil efektivitas lembaga ini.
Diikutsertakannya beberapa nama berpotensi mengundang polemik tajam di masyarakat, salah satunya mantan Ketua MK Anwar Usman. Langkah melantik figur yang memiliki catatan putusan kontroversial di lembaga peradilan sebelumnya dapat memicu persepsi skeptis publik terhadap komitmen reformasi hukum dan etika bernegara.
Secara keseluruhan, wajat jika ada kesimpulan susunan Wantimpres periode ini mencerminkan taktik akomodasi politik untuk merangkul berbagai elemen bangsa guna menjaga stabilitas internal. Efektivitasnya ke depan tidak diukur dari seberapa tersohor nama-nama yang duduk di dalamnya, melainkan pada sejauh mana nasihat yang diberikan sanggup melahirkan kebijakan publik yang objektif, berani, dan berpihak pada rakyat.***


