Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

MAKNews – Organisasi Polisi Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice atas nama pengusaha minyak Indonesia Mohammad Riza Chalid, yang kini menjadi buronan internasional dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.

Interpol mengeluarkan Red Notice tertanggal 23 Januari 2026 berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia yang diajukan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Penerbitan peringatan internasional ini bertujuan agar aparat penegak hukum di seluruh dunia membantu melacak, menemukan, dan menahan sementara Riza Chalid hingga proses hukum berikutnya dapat berjalan.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi korporasi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan mitra kontraktor antara tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara tetapi juga memicu penyelidikan lanjutan terhadap skema keuangan dan bisnis yang terkait.

Dengan diterbitkannya Red Notice, Riza Chalid resmi masuk daftar pencarian oleh Interpol dan dipantau di 196 negara anggota organisasi tersebut. Polri menyatakan bahwa keberadaannya kini terpantau, meskipun lokasi pasti masih dirahasiakan demi kelancaran proses penegakan hukum.

Bagikan :
Baca Juga  Serangan Israel ke Doha, Qatar memicu kecaman internasional

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *