Hukum Pesanan Di Kasus Pertalite 25 liter di Medan

Hukum Pesanan Di Kasus Pertalite 25 liter di Medan
Bagikan :

MAKNews.com – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang oleh sebuah kontroversi yang mengusik rasa keadilan publik. Dua pemuda di Medan, Sumatra Utara, berinisial AA dan RA, mendadak menjadi sorotan nasional setelah ditangkap karena membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken. Siapa nyana, tindakan sekecil itu berujung pada jeratan hukum yang mengerikan: ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Kasus yang bermula dari penangkapan oleh Polrestabes Medan pada 7 Januari 2026 ini baru meledak ke ranah publik pada awal Juni 2026, ketika fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkuak. Kasus ini bukan sekadar perkara pelanggaran niaga migas biasa, melainkan sebuah potret buram mengenai bagaimana teks undang-undang dapat digunakan secara rigid tanpa melihat konteks keadilan substansial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Secara tekstual, aturan ini melarang keras siapa pun menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa izin resmi. Pembelian Pertalite—yang kini berstatus Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)—menggunakan jeriken memang memerlukan surat rekomendasi.

Namun, mengaplikasikan pasal penimbunan dan penyelundupan berskala ekonomi makro kepada warga yang membawa jeriken 25 liter—dengan nilai nominal tidak sampai Rp300.000—adalah sebuah cacat logika penegakan hukum. Pasal yang dirancang untuk menggulung mafia migas kelas kakap dan sindikat industri, justru “salah alamat” dan menerkam masyarakat kelas bawah yang mencoba bertahan hidup.

Aroma “Perkara Pesanan” di Ruang Sidang

Kejanggalan kasus ini tidak hanya memicu kemarahan netizen di media sosial, tetapi juga mengundang kritik pedas dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Hakim Anggota, Khamozaro Waruwu, secara terbuka mencecar saksi penangkap dari kepolisian karena mencium aroma ketidakberesan administratif.

Baca Juga  Peringatan Hari HAM Sedunia di TIM: Musisi dan Penyair Ajak Renungkan Kemanusiaan Lewat Seni

Bagaimana mungkin proses penangkapan, penetapan status tersangka, hingga pemeriksaan saksi ahli migas dapat diselesaikan secara kilat dalam tempo satu hari yang sama? Kecepatan luar biasa yang tidak lazim ini memicu kecurigaan mendalam dari balik meja hijau.
“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request (pesanan), jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” tegas Hakim Khamozaro di ruang sidang.

Sindiran tajam hakim ini mengonfirmasi apa yang selama ini dikhawatirkan publik: adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi memenuhi target formalitas perkara, atau bahkan kepentingan terselubung pihak tertentu.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Reaksi keras masyarakat dan langkah kuasa hukum terdakwa yang sampai melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI adalah puncak dari gunung es frustrasi publik terhadap jargon “Presisi” dan keadilan hukum.

Masyarakat disuguhi tontonan yang kontradiktif. Di satu sisi, aparat begitu agresif, taktis, dan tanpa ampun meringkus pengecer “kelas teri” yang membawa jeriken. Di sisi lain, publik kerap menyaksikan bagaimana truk-truk dengan tangki modifikasi ratusan liter, gudang-gudang penimbunan BBM ilegal skala industri, dan gurita mafia migas sering kali melenggang mulus tanpa tersentuh hukum, atau hanya berakhir dengan sanksi administratif yang ringan.

Hukum yang kehilangan hati nurani adalah hukum yang manipulatif. Kasus 25 liter Pertalite di Medan ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi institusi kepolisian dan kejaksaan. Jika hukum terus dipaksakan untuk menerkam masyarakat kecil atas nama formalitas undang-undang, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan berada di titik nadir yang paling membahayakan.

Keadilan tidak boleh dikorbankan demi mengejar angka statistik perkara. Kedua pemuda di Medan ini tidak boleh menjadi martir dari sistem penegakan hukum yang salah arah.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *