BOGOR, 9 September 2026 — Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Selain Kantor BPN Kabupaten Bogor, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya, yakni wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik, komputer, mesin tik, serta perangkat lainnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dan penyidik telah memeriksa hampir 50 orang saksi.
Polisi menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran dan verifikasi PTSL.
Sejumlah produk sertifikat yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dibatalkan atau diblokir.
Polda Metro Jaya menyebut perkara ini merupakan bagian dari target operasi pemberantasan mafia tanah tahun 2026.
Namun, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dan memastikan pertanggungjawaban pidananya.


