Deklarasi Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin Dorong Posbakum hingga Pelosok Desa

Deklarasi Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin Dorong Posbakum hingga Pelosok Desa
Bagikan :

BOGOR, 11 September 2026 — Perkumpulan Advokat Raih Keadilan (Peradi) Awalindo terus mendorong pemerataan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Dalam deklarasi organisasi, Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke pelosok desa.

Menurut Aulia Taswin, masyarakat di tingkat desa harus mendapatkan akses informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang mudah serta terjangkau.

Kehadiran Posbakum diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.

“Bantuan hukum harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di pelosok desa.

Jangan sampai jarak dan keterbatasan ekonomi menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujar Dr. Aulia Taswin.

Ia menambahkan, Peradi Awalindo berkomitmen mendorong para advokat dan jaringan bantuan hukum untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat.

Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Peradi Awalindo dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan mengabdi kepada masyarakat.

Deklarasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan bantuan hukum berbasis masyarakat,

sehingga persoalan hukum yang dihadapi warga dapat ditangani sejak dini melalui edukasi,

konsultasi, mediasi maupun pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peradi Awalindo menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga pengabdian kepada masyarakat dan penegakan keadilan harus menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi hukum.

Bagikan :
Baca Juga  Aksi 205: Ribuan Ojol Matikan Aplikasi, Jakarta & Kota Lain Siap-siap!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *