Skema PJLP Melanggar Hukum Ketenagakerjaan dan Konstitusi

Skema PJLP Melanggar Hukum Ketenagakerjaan dan Konstitusi
Bagikan :

Oleh: Lukman Hakim
Analis Kebijakan Labor Institute Indonesia

Disudut-sudut Kota Jakarta, sebelum matahari terbit, kita selalu menyaksikan pemandangan yang familier: para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berpakaian oranye menyapu jalanan, petugas Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyusuri pengerukan saluran air, hingga petugas taman yang merawat jalur hijau kota. Tanpa dedikasi mereka, Jakarta akan lumpuh oleh tumpukan sampah dan banjir. Bukan hanya para pekerja pada bidang itu saja. Ada juga para penjaga keamanan rusun harus bekerja 12 jam setiap hari tanpa kompensasi lembur yang layak. 

Namun, di balik seragam operasional tersebut, tersimpan kerentanan hukum dan ekonomi yang sistematis akibat kekeliruan cara negara memandang status kerja mereka.Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempekerjakan puluhan ribu buruh pelayan publik ini melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Secara mekanistis, alih-alih dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, mereka justru diikat menggunakan kerangka Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah—sebuah rejim hukum komersial berbasis Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1095 Tahun 2022.


Praktik ini menyisakan satu pertanyaan mendasar: Sesuikah menjebak buruh yang mengerjakan pelayanan publik rutin dan permanen ke dalam kontrak pengadaan barang layaknya proyek?

Ini adalah bentuk penyelundupan Hukum atas Pekerjaan yang bersifat Tetap.
Prinsip dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat tegas membedakan sifat pekerjaan. Pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau sekali selesai (project-based) diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kontrak. Sebaliknya, pekerjaan yang bersifat tetap, rutin, dan dilakukan secara terus-menerus wajib hukumnya menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias berstatus pekerja tetap.

Menyapu jalan, pengerukan kali harian, dan menjaga keamanan gedung pemerintah bukanlah pekerjaan insidental. Layanan dasar ini akan terus dibutuhkan selama Kota Jakarta berdiri. Mengategorikan manusia yang mendedikasikan tenaganya secara rutin sebagai “Penyedia Jasa” dalam skema PBJ tak ubahnya sebuah penyelundupan hukum (legal subterfuge). Negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, seolah-olah menyamar sebagai pembeli jasa proyek demi menghindar dari kewajiban hukum untuk memberikan jaminan status kerja tetap.

Baca Juga  Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 ABK itu Terus Menggema


Kerentanan Sistemik dan Double Standard Negara


Dampak dari salah kaprahnya dasar hukum ini terasa nyata bagi kehidupan para pekerja di lapangan
Insekuritas Kerja (Job Insecurity): Setiap akhir tahun anggaran, para pekerja PJLP dihantui rasa cemas akibat mekanisme perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahunan. Kebijakan seperti pembatasan usia maksimal 56 tahun dalam Kepgub 1095/2022, misalnya, telah memberhentikan banyak pekerja senior tanpa pesangon maupun penghargaan masa kerja, meski mereka telah mengabdi belasan tahun.
Keterlambatan Upah Akibat Prosedur Birokrasi: Kerangka PBJ menempatkan upah buruh dalam alur pencairan anggaran DPA instansi. Akibatnya, pada awal tahun anggaran (Januari–Februari), keterlambatan pembayaran upah kerap terjadi karena rumitnya prosedur pencairan keuangan negara. Seperti yang baru-baru ini ramai dibicarakan terkait belum dibayarkannya susa upah rapelan sesuai UMP Jakarta. Padahal, buruh harian butuh makan dan membayar kontrakan tepat waktu. Y

Standar Ganda (Double Standard) Pemerintah: Ada ketimpangan moral yang ironis. Di satu sisi, Kementerian Ketenagakerjaan rajin menindak perusahaan swasta yang berulang kali mengontrak buruh yang mengerjakan core business. Namun di sisi lain, institusi pemerintah justru melakukan praktik serupa secara leluasa dengan bersembunyi di balik aturan pengadaan barang/jasa.

Pembangkangan atas Amanat Konstitusi

Menyamakan pekerja manusia dengan barang komersial atau proyek fisik merupakan bentuk degradasi martabat kemanusiaan (commodification of labor). Praktik ini bertentangan secara mendasar dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Penghidupan yang layak tidak hanya diukur dari besaran gaji setara UMP, melainkan mencakup kepastian kerja (job security) dan jaminan hari tua. Tanpa kepastian status, kehidupan para buruh PJLP akan terus berada di ambang kerentanan finansial dan sosial.

Baca Juga  Ballon d'Or 2025: Apa Kata Ronaldo?

Jalan Keluar: Koreksi Kebijakan Nasional


Labor Institute Indonesia mendorong langkah-langkah konkret dan radikal dari pemerintah pusat dibidang kepegawaian dan ketenagakerjaan bersama Pemprov DKI Jakarta.
Pertama melakukan Moratorium dan Revisi Aturan PBJ untuk Tenaga Kerja, kemudian  Pemerintah Pusat harus menerbitkan regulasi tegas yang melarang Perpres PBJ dijadikan alas hukum untuk mempekerjakan tenaga kerja operasional rutin di instansi pemerintah dan memastikan perekrutan tenaga kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Kedua, pengangkatan menjadi Pekerja Tetap Non-ASN (PKWTT), pekerja PJLP yang telah bekerja secara terus-menerus lebih dari dua tahun harus diubah statusnya menjadi Pekerja Tetap Non-ASN dengan perjanjian kerja berbasis PKWTT Sektor Publik.

Namun jika itu belum memunhkknkan ada jalur alfirmatif PPPK yaitu Kementerian PANRB bersama Pemprov DKI Jakarta harus membuka jalur khusus pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para pekerja PJLP eksis, sebagai bentuk apresiasi atas rekam jejak pengabdian mereka tanpa dibatasi oleh syarat kompetensi formal yang tidak relevan dengan tugas lapangan.

Sudah saatnya pemerintah berhenti memperlakukan buruh pelayan publiknya seperti material pengadaan. Mengembalikan hak-hak ketenagakerjaan buruh PJLP sesuai norma hukum dan konstitusi bukan sekadar pemenuhan janji regulasi, melainkan ujian atas kemanusiaan dan keadilan sosial di jantung ibu kota.***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *