JAKARTA — Serikat Buruh Jakarta (SBJ) Mandiri menyampaikan kritik keras terhadap lambannya pencairan rapelan selisih kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta bagi para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua SBJ Mandiri, Tuti Haerani, menegaskan bahwa dalih kerumitan administrasi dan mekanisme penganggaran yang kerap dilontarkan pemerintah tidak lagi bisa diterima oleh para pekerja yang bergantung pada upah harian dan bulanan tersebut.
“Upah dan selisih kenaikan UMP itu hak vital buruh, bukan dana proyek yang penyalurannya bisa diulur-ulur,” ujar Tuti Haerani dalam keterangannya di Jakarta.
Tuti menanggapi narasi yang menyebutkan bahwa pencairan rapelan memerlukan verifikasi dokumen serta pertanggungjawaban ketat karena menggunakan uang negara. Menurutnya, argumen tersebut sangat menyakiti hati para pekerja di lapangan yang telah menuntaskan kewajibannya tepat waktu.”
Semua orang paham bahwa anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Tetapi ingat, anggaran negara itu berasal dari uang rakyat, dan PJLP adalah rakyat pekerja yang sudah memeras keringat menjaga kebersihan, pertamanan, hingga keamanan Jakarta.
Mengapa ketika buruh menuntut haknya, mereka justru diminta ‘dewasa’ memaklumi kelambatan birokrasi?” tegas Tuti.
Ia menambahkan, selisih UMP yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan sangat berarti bagi keberlangsungan dapur, pemenuhan gizi keluarga, hingga biaya pendidikan anak-anak pekerja PJLP.
Desak Evaluasi Total dan Pengangkatan Pekerja Tetap
Lebih lanjut, SBJ Mandiri mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja kontrak PJLP yang dinilai merugikan posisi tawar pekerja.
Tuti Haerani menyampaikan sejumlah tuntutan utama SBJ Mandiri:
Prioritaskan Pencairan Rapelan UMP: Pemprov DKI diminta segera mencairkan seluruh hak rapelan UMP PJLP tanpa menunda-nunda lagi.
Otomatisasi Anggaran Upah: Penganggaran penyesuaian upah tenaga kerja harus disimulasikan dan disiapkan sejak awal penetapan anggaran, sehingga tidak ada lagi istilah “keterlambatan rapelan” di masa mendatang.
Hapus Sistem PJLP, Angkat Jadi Pekerja Tetap/PPPK: Pekerja PJLP yang melakukan pekerjaan inti dan berkelanjutan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus secara bertahap diangkat menjadi pekerja tetap atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mendapatkan kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan yang layak.
“Pekerja PJLP adalah tulang punggung pelayanan publik di Jakarta. Sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian status kerja dan menghargai keringat mereka tepat pada waktunya, bukan malah berlindung di balik tembok tebal birokrasi,” pungkas Tuti.


