Labor Institute Desak DPR dan Pemerintah Buka Naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan Untuk Mencegah Pasal Selundupan

Labor Institute Desak DPR dan Pemerintah Buka Naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan Untuk Mencegah Pasal Selundupan
Bagikan :

JAKARTA, Oktober 2026 – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 yang sejatinya diharapkan menjadi titik balik pembentukan tata kelola ketenagakerjaan yang berkeadilan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, kini justru memicu kecemasan di tingkat tapak. Belum diterbitkannya naskah resmi ke publik oleh DPR RI maupun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja/buruh sekaligus dunia usaha.

Ketua Umum FNPBI yang juga Peneliti Labor Institute Indonesia, Lukman Hakim, menegaskan bahwa meskipun secara hukum formal (Pasal 72–73 UU No. 12/2011) Presiden memiliki waktu hingga 30 hari untuk menandatangani dan mengundangkan UU, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengunci akses informasi publik.

“Trauma historis pembentukan UU Cipta Kerja tahun 2020—yang diwarnai pergeseran pasal, perubahan jumlah halaman, hingga pergeseran makna redaksional pasca-paripurna—masih terekam jelas. Tanpa transparansi seketika (real-time transparency), jeda waktu administrasi ini sangat rentan ditumpangi kepentingan yang hendak mendegradasi norma perlindungan krusial, seperti formula KHL pengupahan, pembatasan alih daya (outsourcing), dan kepastian masa kerja PKWT,” ujar Lukman.

Dampak Ketidakpastian Hukum

Ketiadaan naskah resmi tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan serikat pekerja, tetapi juga menyulitkan pergerakan manajemen perusahaan serta Dewan Pengupahan di daerah. Memasuki kuartal akhir tahun, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sangat membutuhkan acuan hukum yang pasti. Absennya dokumen resmi berpotensi memicu spekulasi yang dapat berujung pada eskalasi aksi penolakan maupun mogok kerja.
4 Tuntutan Konkret kepada DPR dan Pemerintah
Demi menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, Labor Institute Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan empat langkah nyata:

1. Rilis Draf Paripurna Secara Terbuka: Segera unggah salinan naskah yang disepakati dalam Paripurna 6 Oktober 2026 ke portal JDIH sebagai baseline copy agar dapat diakses dan dikawal oleh publik.
2. Audit Perubahan Redaksional: Jika dilakukan perapihan format atau penyesuaian bahasa, Kemensetneg wajib melampirkan matriks uji perbandingan secara transparan guna menjamin tidak ada penyelundupan norma hukum baru.
3. Percepatan Penomoran Lembaran Negara: Memangkas birokrasi pengundangan tanpa harus menunggu batas akhir 30 hari demi kepastian hukum secepatnya.
4. Inklusivitas Aturan Turunan: Melibatkan LKS Tripartit secara penuh dan terbuka dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana.

Labor Institute Indonesia juga mengimbau elemen serikat pekerja dan gerakan buruh agar memanfaatkan masa tunggu 30 hari ini secara optimal. Buruh didorong untuk melakukan konsolidasi internal, merapikan risalah sidang (steno), serta menyusun pemetaan pembanding (matrix mapping). Langkah ini penting guna menyiapkan respons terukur, termasuk perumusan draf gugatan uji formil dan materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi apabila terbukti terjadi pergeseran makna atau penyelundupan pasal.
“Hukum tidak boleh bekerja di balik pintu tertutup.

Penundaan publikasi naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan (distrust) antara buruh, pengusaha, dan pemerintah,” tutup Lukman.

Bagikan :
Baca Juga  Katak yang Tidak Melompat: Analogi Air Mendidih dan Demokrasi Indonesia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *