JAKARTA — Serikat Buruh/Pekerja SBJ Mandiri menyambut baik disahkannya dua regulasi penting sepanjang tahun 2026, yakni Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Kedua payung hukum ini secara tegas memberikan pengakuan penuh bagi Pekerja Asisten Rumah Tangga (PART) untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Tuti Haerani, perwakilan dari SBJ Mandiri, menegaskan bahwa kepesertaan jaminan sosial—khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)—merupakan bentuk pengakuan nyata dari negara bahwa pekerjaan domestik adalah profesi kerja yang sah dan memiliki hak yang setara.
“Pengakuan negara ini sangat krusial. Pekerja rumah tangga selama ini kerap terabaikan di sektor informal. JKK dan JKM untuk PART bukanlah sekadar sumbangan atau kebaikan hati majikan, melainkan hak normatif minimal yang wajib dipenuhi,” ujar Tuti Haerani.
Urgensi JKK dan JKM Bagi Pekerja Rumah Tangga
Selama ini, risko pekerjaan yang dihadapi PART sangat tinggi namun minim perlindungan. Jika terjadi kecelakaan kerja—seperti saat menuju tempat kerja, terpeleset di kamar mandi, atau mengalami gangguan kesehatan akibat beban kerja fisik bertahun-tahun—biaya pengobatan kerap ditanggung secara mandiri.
Melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKK dan JKM memberikan kepastian bagi para pekerja:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batasan plafon hingga sembuh.
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris. Hal ini sangat krusial mengingat mayoritas PART merupakan tulang punggung perekonomian bagi keluarganya.
Meskipun menyetujui dan mendukung penuh implementasi undang-undang tersebut, SBJ Mandiri memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian pemerintah:
Kejelasan Besaran Iuran:
Sesuai Pasal 16 UU PPRT, iuran ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan. Namun, penetapan pasti besaran iuran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). SBJ Mandiri mendesak agar nilai iuran tetap terjangkau dan sama sekali tidak memotong upah PART yang pada umumnya masih di bawah rata-rata.
“Jika seorang majikan sanggup memberi upah Rp 2 juta per bulan, sangat masuk akal jika ia mampu menyisihkan sekitar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per bulan untuk menjamin keselamatan kerjanya,” tegas Tuti.
Pengawasan dan Peran RT/RW:
Berbeda dengan sektor industri formal, pengawasan di ranah rumah tangga relatif sulit dilakukan. Oleh karena itu, skema pelaporan keberadaan PART kepada pengurus RT/RW setempat (sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU PPRT) menjadi kunci utama kepatuhan.
Sosialisasi Aktif (Jemput Bola):
SBJ Mandiri mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah proaktif. Pemerintah imbau tidak sekadar menunggu pendaftaran pasif dari majikan, melainkan melakukan pendekatan “jemput bola” hingga ke tingkat RT/RW.
Pelatihan dan Kesiapan Sumber Daya
Di samping pengawalan regulasi, SBJ Mandiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan keterampilan para pekerja. Dalam kegiatan pelatihan terbarunya, anak-anak latih SBJ Mandiri menunjukkan perkembangan pesat dan siap diterjunkan sebagai tenaga kerja yang terampil dan profesional.
SBJ Mandiri mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemberi kerja untuk mematuhi regulasi baru ini demi mewujudkan lingkungan kerja yang adil, aman, dan memanusiakan pekerja rumah tangga di Indonesia.***


