Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Advertisements

MAKNews – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung sejak 13 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, kepada media hari ini.

Meski sudah bebas bersyarat, Yana tetap diwajibkan melapor secara reguler ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Masa percobaan pembebasan bersyaratnya akan berlangsung hingga 17 Oktober 2027, selama masa itu ia berada di bawah pengawasan dan diwajibkan mengikuti pembinaan hukum dan sosial.

Kasus yang membawanya ke penjara adalah perkara korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City. Pada 13 Desember 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yana serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti.

Pembebasan bersyarat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga  Lagi, Koruptor Keenakan, Setya Novanto Dapat Potongan 2,5 tahun dari MA

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *