JAKARTA — Tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 14 September lalu, penyidikan maraton yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang birokrasi pertanahan nasional. Sebab, dugaan kasus suap dan gratifikasi kali ini terkait pengurusan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk menyeret jajaran pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga pihak swasta.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, beserta rangkaian dokumen pertanahan dan bukti elektronik.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Dugaan praktik culas ini berfokus pada proses pengurusan administrasi pertanahan—khususnya terkait pemecahan sertifikat HGB dan pembukaan blokir atas aset lahan milik pengembang PT Summarecon Agung Tbk.
Untuk melancarkan proses penyelesaian dokumen tersebut, diduga terjadi kesepakatan aliran dana antara pihak pengembang melalui perantara kepada pejabat berwenang di lingkungan ATR/BPN.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menetapkan 8 orang tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok utama:
Pertama, Pejabat Internal ATR/BPN: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Kedua, Pihak Swasta/Pengembang: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi beserta perantara dari pihak swasta.
Ketiga, Pihak Non-ASN / “Struktur Bayangan”: Sejumlah figur non-struktural yang diduga bertindak sebagai perantara berpengaruh, di antaranya politisi Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Fenomena “Struktur Bayangan” Jadi Sorotan
Salah satu poin krusial yang disoroti KPK dalam kasus ini adalah keberadaan “kelompok luar” atau aktor informal di luar struktur resmi kementerian. Para pihak ini diduga memanfaatkan pengaruh politik maupun jejaring relasi untuk mengintervensi pejabat teknis di ATR/BPN guna mempercepat atau memuluskan permohonan HGB tertentu.
Kondisi ini menegaskan masih rentannya tata kelola administrasi pertanahan terhadap pengaruh informal governance yang merugikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Respon dan Tanggapan Menteri ATR/BPN Nusron WahidSaat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai penanganan perkara yang melibatkan jajarannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan posisi kementeriannya yang mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh KPK.
“Kan sudah disampaikan responnya. Yang melakukan KPK, jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan saat memberikan keterangan pers.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jurnalis mengenai rincian substansi maupun hal teknis lainnya terkait perkara tersebut, Nusron enggan berspekulasi dan mengarahkan agar pertanyaan detail disampaikan langsung kepada penanggung jawab atau pihak berwenang.
“Kenapa? Silakan tanyakan sama Pak Bahlil selaku Ketua… kan sudah pernah dijelaskan,” tambah Nusron seraya menyudahi keterangannya.
Sikap Kementerian ATR/BPN yang memilih kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK diharapkan menjadi momentum penting untuk evaluasi internal dan pembenahan total dalam sistem tata kelola pertanahan nasional.***


