Kabar Baik Bagi Petani, DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria!

Kabar Baik Bagi Petani, DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria!
Bagikan :

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ketuk palu pengesahan dilakukan oleh Pimpinan DPR RI setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Langkah ini menandai babak baru dalam penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan di Indonesia.

Hasil Pembahasan Bersama Pemerintah
Pengesahan RUU Reforma Agraria merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) berhasil menyepakati sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kesepakatan tersebut mencakup empat pilar utama:
* Penataan aset (asset reform)
* Penataan akses (access reform)
* Penanganan dan penyelesaian konflik agraria
* Penguatan kelembagaan reforma agraria

Poin-Poin Kunci UU Reforma Agraria
Undang-Undang yang baru disahkan ini membawa sejumlah mandat krusial untuk mempercepat distribusi keadilan agraria, di antaranya:

Pembentukan LPRA: Mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dan Dewan Pengawas yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tenggat Aturan Turunan: Pemerintah diwajibkan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksana—termasuk roadmap reforma agraria dan struktur organisasi LPRA—paling lambat satu tahun sejak UU diundangkan.

Perlindungan Subjek Vulnerable: Mempertegas batasan penguasaan tanah oleh badan usaha serta melegitimasi redistribusi tanah bagi petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat.

Transparansi dan Pengawasan: Lembaga penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI minimal satu kali dalam semahun.

Baca Juga  Kereta Khusus Petani & Pedagang Siap Meluncur 28 September 2025

Transparansi Dokumen Resmi

Masyarakat dan pihak berkepentingan dapat mengakses berkas resmi terkait proses pembentukan undang-undang ini—termasuk Naskah Akademik, RUU, dan Risalah Rapat Paripurna—melalui saluran resmi legislatif:

Legalitas Perundang-undangan: JDIH DPR RI (jdih.dpr.go.id)

Risalah Rapat dan Laporan Panja: Portal Resmi DPR RI (dpr.go.id)

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *