BOGOR — Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjalankan profesi hukum.

Menurut Aulia, setiap advokat yang telah mengucapkan sumpah wajib menjunjung tinggi integritas, etika, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Setelah mengucapkan sumpah advokat, jalankan profesi dengan integritas yang tinggi, beretika dan tampil profesional,” tegas Dr. Aulia Taswin.
Ia menekankan, profesi advokat harus benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Siapapun yang meminta bantuan hukum wajib dibantu sampai selesai,” ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat.
Aulia berharap para advokat tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik dan memberikan pelayanan hukum secara bertanggung jawab.
Menurutnya,
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat harus dijaga melalui sikap profesional, integritas, dan keberpihakan pada penegakan hukum yang berkeadilan.
Sumpah advokat, kata Aulia, harus menjadi komitmen yang diwujudkan dalam setiap langkah menjalankan profesi, bukan hanya diucapkan dalam sebuah prosesi.
Laporan: Nurdin


