8 Bulan Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2026, Pemprov DKI Didesak Segera Cairkan Rapelan

8 Bulan Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2026, Pemprov DKI Didesak Segera Cairkan Rapelan
Bagikan :

JAKARTA — Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri) melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait belum dibayarkannya selisih Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 bagi ribuan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Penundaan pembayaran yang dijanjikan melalui mekanisme rapel ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menetapkan UMP DKI 2026 sebesar Rp5.729.876, mengalami kenaikan sebesar Rp333.115 atau 6,17% dari UMP 2025 yang tercatat Rp5.396.761. Kebijakan ini secara resmi berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Namun, hingga September 2026, ribuan pekerja PJLP—mulai dari petugas PPSU, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan, hingga Dinas Sumber Daya Air—masih menerima gaji berdasarkan tarif UMP tahun 2025.

SBJ Mandiri menegaskan bahwa polemik pencairan selisih gaji ini menyangkut kelangsungan hidup para pekerja lapangan yang menjaga kebersihan dan infrastruktur ibu kota.
“Ini penundaan hak, bukan sekadar telat administrasi,” tegas Tuti Haerani,  Ketua Serikat Buruh Jakarta Mandiri dalam pernyataan resminya.

Keluhan serupa juga mendapat perhatian dari legislatif. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengingatkan jajaran Pemprov DKI Jakarta agar tidak terus menunda kewajibannya karena rapelan upah tersebut tak kunjung terealisasi.

Sikap dan tuntutan resmi Serikat Buruh Jakarta Mandiri mencakup beberapa poin utama:
* Pelanggaran Prinsip Pengupahan: UMP merupakan ketentuan upah minimum yang wajib dibayarkan sejak 1 Januari dan tidak semestinya ditunda dengan alasan APBD Perubahan (APBD-P) belum disahkan. Terlebih, APBD-P 2026 senilai Rp79,56 triliun telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemprov DKI pada 22 September 2026, sehingga tidak ada lagi dasar untuk menahan hak buruh.
* Dampak Langsung pada Pekerja: Akumulasi selisih upah mencapai sekitar Rp2.664.920 per orang selama periode Januari hingga Agustus 2026 (8 bulan x Rp 333.115).

Baca Juga  Mahasiswa Bentrok dengan Polisi di DPR, Tuntut Hapus Tunjangan DPR

Bagi pekerja PJLP, nominal tersebut sangat berarti untuk kebutuhan pokok seperti sewa rumah, bahan pangan, dan biaya sekolah anak.
 

“Uang itu bukan bansos. Itu hak kami yang sudah diperjuangkan dengan keringat,” bunyi petikan surat terbuka dari perwakilan PJLP.
  

Poin Tuntutan SBJ Mandiri :
   * Melunasi seluruh rapel selisih upah periode Januari hingga September 2026 paling lambat bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Oktober 2026 secara penuh tanpa dicicil.
   * Memberikan kepastian tertulis mengenai tanggal pasti pencairan, bukan sekadar imbauan formalitas mengenai proses APBD-P.
   * Menerapkan tarif UMP 2026 secara penuh sebesar Rp5.729.876 terhitung mulai pembayaran gaji bulan Oktober 2026.
   * Menjamin kesetaraan hak PJLP sebagai pekerja formal, mencakup upah penuh, THR, serta kepesertaan Jamsostek.
SBJM mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan teladan yang baik bagi sektor swasta dalam penerapan regulasi pengupahan daerah.

“Kalau Pemkot DKI saja yang membuat aturan UMP masih menunda pembayaran selisihnya sendiri, bagaimana bisa memberi contoh dan menuntut kepatuhan dari perusahaan swasta?” tutup Tuti sambil menyatakan kesiapannya untuk membela dan mendampingi para pekerja PJLP. ***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *