Kebakaran Hutan : Negara Gagap, Rakyat Jadi Korban

Kebakaran Hutan : Negara Gagap, Rakyat Jadi Korban
Bagikan :


JAKARTA – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di Indonesia kembali berada di titik kritis. Asap beracun tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merenggut hak paling mendasar masyarakat: bernapas dengan aman. Dalam sebulan terakhir hingga akhir Agustus, lebih dari 37,9 juta jiwa di delapan provinsi terpaksa berdampingan dengan udara beracun—sebuah kondisi yang diproyeksikan masih akan berlangsung hingga dua bulan mendatang.

Angkanya bukan sekadar statistik; di Kalimantan Barat saja, sebanyak 165.747 orang terinfeksi ISPA akibat menghirup udara berpolusi tinggi setiap hari.

Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga dengan riwayat penyakit pernapasan menjadi kelompok yang paling menanggung beban berat. Bencana ini bukan lagi sebatas persoalan lingkungan, melainkan krisis kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Data Kementerian Kehutanan mengonfirmasi lonjakan tajam: sepanjang Januari hingga Juni 2026, indikasi area terbakar menembus 202.010 hektar—melonjak 366% dibanding periode yang sama tahun lalu. Asap dari lahan-lahan ini melintasi batas negara hingga Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Di atas tanah yang membara tersebut, beroperasi berbagai industri besar—mulai dari sawit, pulp dan kertas, tambang, hingga kehutanan—yang produknya didistribusikan ke 169 negara.

Negara Gagap, Rakyat Jadi Korban
Penanganan karhutla selama ini kerap keliru karena hanya berpatokan pada penurunan jumlah titik api, bukan pada keselamatan warga. Negara terbukti gagal memitigasi krisis yang berulang ini secara terstruktur. Fasilitas medis yang memadai, penyediaan ruang evakuasi berudara bersih, serta skema ganti rugi bagi korban terdampak seharusnya menjadi langkah mendasar yang wajib disediakan pemerintah.
Dampaknya pun merembet ke keanekaragaman hayati. Data Mapbiomas Indonesia Fire memapar bahwa 11.442 hektar habitat satwa langka ikut hangus sepanjang semester pertama 2026, menghancurkan vegetasi penting penyangga ekosistem.

Baca Juga  Asap Harapan di Gamping: Ikhtiar Mengubah Plastik Menjadi Energi Tanpa APBD

Padahal, negara memiliki modal lengkap: kewenangan, anggaran, teknologi, hingga personel. Namun, pola pembakaran terus berulang tanpa penyelesaian mendasar. Di sisi lain, penegakan hukum belum menyentuh akar masalah. Hukum kerap tajam ke bawah dengan menyudutkan komunitas adat atau petani kecil, sementara korporasi pemegang konsesi lahan besar jarang tersentuh sanksi yang membikin jera.

Seruan Akselerasi Bantuan Internasional
Melihat mandeknya respons penanganan di tingkat domestik, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla (ISPA)—terdiri dari Trend Asia, Greenpeace, Auriga, YLBHI, WALHI (Kalteng, Kalbar, Kalsel), LBH Samarinda, serta Pembina Hukum Lingkungan Indonesia—menyerukan keterlibatan dan bantuan darurat dari lembaga internasional, organisasi HAM, PBB, serta pemerintah negara sahabat untuk segera melangkah:
– Perlindungan Warga: Distribusi bantuan medis mendesak seperti tabung oksigen, masker berkualitas tinggi, pemurni udara, serta penyediaan ruang aman bagi kelompok rentan.
– Pemadaman Teknis: Penurunan bantuan armada udara, teknologi pemadaman terkini, dan tenaga ahli internasional untuk mempercepat penanganan api di lahan gambut.
– Penyelamatan Satwa: Evakuasi dan perlindungan darurat bagi orangutan serta spesies terancam punah di area terdampak.
– Keadilan Korban: Pemulihan hak-hak dasar warga serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Masyarakat tidak boleh terus dibiarkan bertahan hidup di bawah kepungan asap beracun atas nama kelalaian tata kelola. Situasi ini adalah darurat kemanusiaan yang membutuhkan tindakan nyata sekarang juga.***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *