JAKARTA — Tanggal 17 Oktober 2026 kemarin merupakan batas waktu sertifikasi produk halal di level UMKM, Namun pemerintah menunda hingga 18 Oktober 2028.
Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan masa transisi dan pembinaan yang lebih panjang bagi pelaku usaha mikro.
Meski pemerintah menyediakan skema Self Declare (pernyataan mandiri) secara gratis melalui program Sehati demi memudahkan pelaku usaha kecil, kebijakan ini tetap menyisakan pertanyaan mendasar: seberapa relevan kewajiban sertifikasi halal formal jika dipaksakan pada skala pedagang cilok, gerobak, dan usaha kaki lima?
Peneliti Labor Institute Indonesia, Lukman Hakim, menilai bahwa pemaksaan logika industri kaku pada sektor informal justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan regulasi (regulatory injustice).
“Sektor informal skala pedagang kaki lima dan usaha rumahan pada hakekatnya hidup dari modal sosial, yakni kepercayaan publik (social trust) dan kontrol komunitas lokal. Konsumen membeli cilok atau jajanan pasar di lingkungan mereka karena mengenal reputasi dan sosok penjualnya secara langsung. Inilah mekanisme jaminan kualitas dan kehalalan yang paling jujur dan alamiah,” ujar Lukman Hakim.
Lebih lanjut, Lukman menyoroti adanya celah riskan dari skema Self Declare tanpa verifikasi lapangan yang ketat.
“Ketika label halal diwajibkan namun pengurusannya dibuat serba mudah tanpa pengawasan substansial, ada risiko moral hazard yang terbuka lebar. Label formal tersebut justru berpeluang dimanfaatkan oleh oknum sebagai kedok komersial (halal washing) demi keuntungan semata. Padahal, masyarakat sekitar selama ini sudah saling tahu mana produk yang sesuai dengan norma lokal dan mana yang tidak,” tegasnya.
Menurut Peneliti Labor Institute Indonesia tersebut, pedagang kaki lima merupakan bagian dari survival economy—kelompok masyarakat yang berjuang secara mandiri menciptakan lapangan kerja tanpa membebani fasilitas negara. Membebani mereka dengan rentetan kewajiban birokrasi dan perizinan formal bertingkat industri hanya akan menyita waktu, energi, serta daya tahan ekonomi harian mereka.
“Yang mendesak dan dibutuhkan oleh para pedagang kaki lima serta pekerja sektor informal hari ini bukanlah kerangka aturan baru atau kewajiban sertifikasi administratif. Yang mereka butuhkan adalah kepastian ruang berusaha bebas dari penggusuran dan pungli, kemudahan akses jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja, serta kepastian stabilitas harga bahan baku di pasar-pasar tradisional,” tambah Lukman Hakim.
Masa transisi menuju 2028 yang diberikan pemerintah seharusnya tidak sekadar dijadikan jeda penundaan penertiban. Labor Institute Indonesia mendesak pemerintah untuk merefleksikan kembali relevansi kebijakan label halal ini bagi sektor pedagang mikro dan menerapkan prinsip tusak asa efek samping yang merugikan (do no harm)
Biarkan usaha skala pedagang cilok dan kaki lima berjalan merdeka dengan jaminan kearifan lokal serta kepercayaan komunitasnya, sementara energi dan sumber daya negara difokuskan untuk mengayomi, membina, serta melindungi keberlanjutan hidup rakyat kecil.***


