Saat Uang Rakyat Melawan Rakyat: Anggaran Humas yang Melonjak dan Aparat yang Kian Represif

Saat Uang Rakyat Melawan Rakyat: Anggaran Humas yang Melonjak dan Aparat yang Kian Represif
Bagikan :

Rp22 miliar menjadi Rp1,95 triliun. Itulah lompatan anggaran Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari tahun ini ke rancangan tahun depan, kenaikan yang oleh Katadata disebut ribuan kali lipat. Di saat yang sama, di jalanan, KontraS mencatat warga yang berdemonstrasi diperiksa ponselnya, difoto KTP-nya, dan ditangkap. Dua kenyataan ini berjalan berdampingan sepanjang Oktober 2026, dan bagi banyak kritikus keduanya adalah satu cerita yang sama: negara makin rajin memoles citranya dengan uang publik, sambil makin keras terhadap mereka yang mempertanyakannya.

Perlu dijelaskan sejak awal: sebagian dari cerita itu terdokumentasi, sebagian lain masih tuduhan. Artikel ini mencoba memisahkan keduanya.

Yang Terdokumentasi: Anggaran Komunikasi yang Membengkak

Bakom dibentuk lewat Perpres No. 96 Tahun 2025, menggantikan Presidential Communication Office. Menurut Katadata, anggarannya tahun ini sekitar Rp22 miliar. Dalam pembahasan APBN 2027, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan tambahan Rp6,62 triliun dalam rapat dengan Komisi XIII DPR pada 31 Agustus 2026, dan porsi untuk Bakom disebut mencapai Rp1,95 triliun. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso meminta agar lonjakan itu disertai target dan indikator kinerja yang terukur.

Kepemimpinannya pun berganti cepat. Muhammad Qodari dilantik pada April 2026 dan berjanji komunikasi pemerintah akan lebih agresif, sambil berterima kasih kepada pendahulunya karena telah menyiapkan anggaran yang memadai. Lima bulan kemudian, pada 2 Oktober, Syahganda Nainggolan menggantikannya. Pada akhir September, beredar kabar di media sosial soal pejabat Bakom yang disebut mengelola anggaran iklan media Rp60 miliar. Qodari membantahnya dan menyebut angka itu tidak sesuai data Bakom.

Pola ini bukan hal baru. Pada 2020, Indonesia Corruption Watch menemukan 40 paket pengadaan jasa influencer senilai Rp90,45 miliar di pemerintah pusat, bagian dari Rp1,29 triliun belanja aktivitas digital sejak 2014. ICW menyebut era itu “rezim humas”. Pemerintah kala itu menjawab bahwa tidak semua dana mengalir ke influencer. Pada Januari 2025, pengangkatan Rudi Valinka, sosok yang lama diduga publik sebagai pemilik akun @kurawa, menjadi staf khusus Komdigi, dibaca pengamat Kunto Adi Wibowo sebagai pengakuan bahwa pemerintah memang memakai pendengung. Menteri Meutya Hafid mengaku tidak tahu latar belakang itu.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Tragedi Andrie Yunus
Yang Masih Tuduhan: Ke Mana Uangnya Mengalir

Di titik inilah kehati-hatian diperlukan. Sejauh yang bisa diverifikasi, belum ada dokumen publik yang menunjukkan bahwa kenaikan anggaran Bakom dipakai membayar jaringan buzzer. Yang ada adalah indikasi tidak langsung dan sebuah laporan yang lebih tegas pada sisi lain.

Pada 19 Mei 2026, Amnesty International merilis laporan “Building Up Imaginary Enemies”. Isinya: pola kampanye disinformasi terkoordinasi terhadap jurnalis, aktivis, akademisi, dan demonstran, termasuk pelabelan “agen asing”, dengan akun-akun media sosial yang terhubung ke militer. Target mereka antara lain aktivis yang memprotes revisi UU TNI, peserta aksi “Indonesia Gelap”, dan Tempo. Amnesty menyatakan makian daring itu kerap mendahului intimidasi dan serangan fisik. Namun laporan tersebut menyoroti peran aparat negara dan akun yang berafiliasi, bukan membuktikan aliran dana dari anggaran humas. Itulah celah yang menjadi inti perdebatan: tanpa transparansi pengadaan, publik hanya bisa menduga, dan pemerintah mudah membantah.

Yang Terjadi di Lapangan

Tuduhan soal represi lebih kuat dokumentasinya. Pada demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar DPR, warga bernama Bambang Setiawan tewas dan Faturrohman dikeroyok. Komisi Pencari Fakta yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, dan YLBHI menduga 12 anggota Polri tidak berseragam terlibat, bersama aktor non-negara. Project Multatuli melaporkan polisi berpakaian sipil terekam memukuli demonstran dengan tongkat, dan Polda Metro Jaya menangkap 322 orang. Jumlah tersangka dilaporkan 45 hingga 48 orang, tergantung sumber. Sehari sebelum demonstrasi dimulai, Sindonews sudah melaporkan 65 orang ditangkap.

Di Surabaya, polisi menangkap 24 peserta aksi #IndonesiaSekarat pada 26 Juni, menurut KontraS tanpa alasan yang jelas, disertai luka di wajah beberapa orang. Pada 22 Oktober, saat demonstrasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, KontraS Surabaya mencatat polisi memeriksa ponsel dan memotret KTP massa sebelum mereka mencapai lokasi, lalu menangkap 11 orang dari aksi yang mereka nilai berlangsung damai. Pada 1 Juli, mahasiswa UI membawa keranda ke Mabes Polri untuk “menguburkan” reformasi Polri.

Baca Juga  Vannivelampatti: Desa di India yang Mewarisi Komunisme Lewat Nama Anak-anaknya
Pembelaan dan Pertanyaan yang Tersisa

Pemerintah dan Polri punya versi sendiri. Bakom menyatakan komunikasi program sama pentingnya dengan pelaksanaannya, dan menunjuk konsultasi pengadaan dengan LKPP, BPKP, dan Kejaksaan. Polri menyebut situasi nasional kondusif pascakerusuhan 27 Agustus, mengingat adanya pembakaran, penutupan jalur tol, dan penyidikan dugaan eksploitasi anak. Sebuah diskusi koalisi masyarakat sipil bahkan memuji Polri sebagai ujung tombak demokrasi dalam aksi tersebut. Sejumlah pengamat juga berpendapat komunikasi pemerintah memang lemah dan butuh dibenahi, dan membedakan pendemo dengan perusuh adalah hal yang wajar dituntut.

Keduanya bisa benar sekaligus: komunikasi publik memang kebutuhan sah negara, dan kekerasan oleh sebagian oknum tetap harus diusut. Yang belum terjawab adalah ukuran. Berapa dari Rp1,95 triliun itu untuk menjelaskan kebijakan, dan berapa untuk menggiring opini? Siapa yang mengaudit akun-akun yang membingkai pengkritik sebagai musuh? Dan mengapa penyelidikan atas kematian Bambang Setiawan masih bergantung pada komisi masyarakat sipil, bukan pada proses yang dipercaya semua pihak?

Uang rakyat melawan rakyat adalah tuduhan yang berat, dan tuduhan berat menuntut bukti yang terbuka. Selama pengadaan humas tidak transparan, tuduhan itu akan terus terdengar masuk akal bagi mereka yang pernah dipukul, ditangkap, atau dilabeli agen asing, justru karena negara belum menunjukkan sebaliknya.

Artikel ini mengacu pada data dari Katadata, Tempo, Suara Surabaya, Project Multatuli, IDN Times, KontraS, iNews, Sindonews, Investortrust, Metro TV, Kompas.tv, Tirto, CNN Indonesia, Media Indonesia, Amnesty International, The Jakarta Post, dan OCCRP per Oktober 2026.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *